REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengingatkan para kandidat bakal calon kepala daerah yang merupakan pejawat agar tidak memanfaatkan pengambilan kebijakan mengenai penanganan Covid-19 untuk kepentingan Pilkada.
Anggota DKPP, Alfitra Salamm mengatakan DKPP telah mencatat sebanyak 220 pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia diikuti oleh para pejawat. Termasuk di Sumatra Barat terdapat 13 kabupaten dan kota yang melaksanakan pemilihan bupati dan gubernur merupakan pejawat.
"Problem saat pilkada selama masa pandemi ini, ada satu institusi yang namanya yaitu gugus tugas. Gugus tugas dikomandoi oleh kepala daerah. Kami khawatirkan, jangan sampai kepala daerah pejawat mengunakan kebijakan Covid-19 dalam pilkada," kata Alfitra, Sabtu (8/8).
Alfitra melihat situasi di pasa pandemi tak menutup kemungkinan pejawat memanfaatkan peluang melakukan kampanye terselubung dalam pengelolaan bantuan sosial (bansos) untuk tujuan mendongkrak elektabilitas. Ia mengkhawatirkan hal seperti itu terjadi di Sumbar. Karena ada kemungkinan bantuan sosial yang harusnya diperuntukkan saat pandemi justru nanti dikeluarkan saat sudah masa kampanye.
Alfitra menyebut memang situasi pandemi ini akan semakin membuka peluang melakukan politik uang dalam pesta demokrasi. Karena ada begitu banyak warga yang terdampak secara ekonomi lantaran mata pencaharian terganggung sampai sudah banyak yang terkena PHK.
DKPP juga mengingatkan kepada Badan Pengawas Pemilu supaya konsisten melakukan pengawasan terhadap kadidat peserta Pilkada. Terutama mengawasi para kandidat pejawat.
"Pejawat peluang juga besar seperti memanfaatkan ASN. Keterlibatan dalam kampanye memanfaatkan ASN cukup besar," ujar Alfitra.