Ahad 09 Aug 2020 19:24 WIB

Menaker Kaji Pemberian Subsidi ke Pekerja Non-Anggota BPJS

Hanya 40 persen yang mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah akan terus mempelajari kemungkinan untuk memberikan bantuan atau subsidi serupa kepada pekerja lainnya, termasuk pekerja informal. "Kita akan lihat datanya, kita akan lihat pekerja informal yang lain," katanya di Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Kota Bandung, Ahad (9/8).

Namun, dia mengatakan, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, Kemenaker akan menyelesaikan data yang lebih mudah karena sebenarnya mereka terekam di BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga

"Kita akan pelajari terus, pemerintah akan bekerja terus. Tentu yang paling siap dulu yang kami lakukan ini (pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan)," katanya.

Menaker mengatakan dari semua pekerja formal di Indonesia, hanya sekitar 40 persennya yang mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Peserta anggota BPJS yang bergaji kurang dari Rp 5 juta akan mendapat insentif gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu perbulan selama empat bulan.

"Maksudnya pemerintah ini adalah mendorong pekerja mengasuransikan pekerjaannya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan kepada mereka sebagai bentuk apresiasi, reward kepada mereka yang sudah memepercayakan kepersertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida. 

Menurut Ida, dengan adanya insentif gaji ini, akan membuat pekerja yang belum mendaftarkan dirinya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin sadar akan pentingnya asuransi tersebut. "Dengan demikian mesti ada bedanya dong, apa bedanya menjadi peserta BPJS Kenagakerjaan dan yang tidak. Bedanya adalah dalam kondisi sulit seperti ini, mereka ada manfaatnya, pemerintah memberikan subsidi gaji kepada mereka," paparnya.

Menurut Ida, Kemenaker sedang mengumpulkan data rekening pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab nantinya, bantuan subsidi gaji ini akan langsung masuk ke rekening para pekerja. 

Dari sekitar 13,8 juta pekerja yang akan mendapat subsidi ini, kata dia, baru terkumpul sekitar 285 ribu data rekening pekerja. Di Jabar baru ada 24 ribuan data yang terkumpul padalah Jabar memiliki jumlah pemerja terbanyak.

"Saya melalui Pak Kadisnaker agar BPJS Ketenagakerjaan Jabar dan kabupaten kota melakukan konsolidasi serta sosialisasi dengan perusahaan-perusahaan agar pekerjanya segera menyetorkan nomor rekening pekerjanya," katanya.

Ida berharap pada Agustus ini insentif gaji dengan total Rp 33,1 triliun tersebut dapat mulai disetorkan ke rekening pekerja. Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja atau buruh swasta yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa pandemi. 

"Data calon penerima bantuan upah bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan sesuai kriteria dan persyaratan yang  ditentukan," katanya.

Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah, kata dia, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau totalnya Rp 2,4 juta, yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement