REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--Bertempat di Ruang Banggar DPRD Prov Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, Senin (10/8) hadir guna melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Anggaran DPRD Prov Kepulauan Babel dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Rancangan Kebijakam Umum Anggaran Priotitas dan Plafon Anggaran Sementara (TAPD RKUA PPAS) Perubahan TA 2020.
Wagub Abdul Fatah dalam sambutannya menjelaskan Pemprov Babel telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran. Hal ini dilakukan karena pemprov harus melakukan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran dan kegiatan, guna percepatan penanganan Covid-19.
Wagub Abdul Fatah juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama ketua, para wakil ketua, dan anggota DPRD Prov. Kepulauan Babel yang telah turut serta, baik dalam pembahasan kebijakan refocusing dan realokasi maupun dalam pengawasan pelaksanaannya. "Hari ini kita sudah dibubuhkan tanda tangan, kemudian selanjutnya tinggal melakukan kegiatan tersebut," katanya.
Menurutnya, inilah bentuk sinergi dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, dalam membangun daerah yang kita cintai. Wagub Abdul Fatah berharap agar apa yang dilakukan ini bisa memberi kontribusi positif terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
Ketua DPRD Prov. Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mengemukakan bahwa yang terpenting kegiatan bantuan tunai dari Pemprov. Kepulauan Babel sudah disepakati, dan akan dialokasikan sebesar Rp 300.000 per KK selama satu bulan dengan sistem dana dikirim langsung ke penerima.