REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik program bantuan subsidi upah yang dilakukan pemerintah. Ia menganggap, program tersebut menjadi nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek. Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan juga jaminann pensiun.
“BPJamsostek menyatakan kesiapannya dalam mendukung program penerima subsidi upah ini, dan saat ini BPJamsostek siap menjalankan tugas amanah ini dan kami akan menyiapkan data sebagaimana dipersyaratkan,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (10/8).
Nantinya, sambung Agus, dari data yang ada, pihaknya akan menyisir peserta aktif atau pekerja formal yang upahnya di bawah Rp 5 Juta per bulan berdasarkan data upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan. Diantaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Kemudian peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Persyaratan lainnya, ialah pekerja atau buruh penerima upah, mereka yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN.
"Memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020,” jelasnya.
Lanjut Ida, nantinya dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” kata Ida.