Selasa 11 Aug 2020 11:22 WIB

Dishub Ancam Sanksi Metro Mini dan Koantas yang Beroperasi

Dishub menemukan bus Koantas Bima yang tersisa trayek 102 Ciputat-Tanah Abang.

Rep: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah/ Red: Erik Purnama Putra
Bus Koantas di kolong flyover Ciputat, Kota Tangsel, Sabtu (8/8).
Foto: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Bus Koantas di kolong flyover Ciputat, Kota Tangsel, Sabtu (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengacam menjatuhkan sanksi berat kepada sopir yang mengendarai bus Metro Mini yang usia kendaraannya lebih 10 tahun, karena dapat mengancam keselamatan penumpang. Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, masih dioperasikannya bus Metro Mini tua jelas melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2014.

"Sampai saat ini dari pantauan kami, memang masih ada beberapa yang diam-diam kucing-kucingan menarik bus Metro Mini. Tetapi dalam hal ini, pihak dinas perhubungan, sudah memberikan peringatan dan saksi di tempat, bagi pelanggar karena seharusnya sudah tidak boleh beroperasi," kata Syafrin saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/8).

Kendati demikian, Syafrin menilai tindakan yang dilakukan para pengemudi sopir, dengan melakukan cat ulang kendaraannya merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya  segi pengamanan, kelengkapan surat, dan uji kir, semuanya tidak dilakukan. Karena tidak melewati proses pengawasan oleh petugas maka penumpang yang diangkut sangat berisiko.

Menurut dia, jika memang pengemudi atau pemilik Metro Mini ingin kendaraannya beroperasi, syaratnya harus bergabung dengan Jack Lingko. Program integrasi angkutan umum tersebut berada di bawah koordinasi PT Transjakarta.

"Melanggar, karena surat nonilegal, dan tidak ada jaminan penumpang. Seharusnya, Metro Mini yang sudah tidak beroperasi dikembalikan lagi ke pul bus, bahkan ada proses dipotong pihak kami agar tidak bisa digunakan, kalau memang ingin dapat beroperasi kembali harus bergabung dengan Jack Lingko," kata Syafrin.

Selain itu, Syafrin mengaku, jajarannya menemukan bus Koantas Bima yang tersisa trayek 102 Ciputat-Tanah Abang yang bertengger di kolong fly over Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Bus-bus tersebut baru selesai beroperasi di Ibu Kota dan kembali ke Ciputat pada pukul 07.00 WIB. Jika memang terjaring petugas, pihaknya siap menindak tegas, baik itu Metro Mini maupun Koantas Bima.

"Memang masih ada beroperasi seperti trayek tanah Abang ke Ciputat paling satu sampai dua bus. Tetapi kalau mereka tetap beroperasi dengan surat lama pasti kami tetap tindak dan tarik untuk dibawa ke pul," ucap Syafrin.

Salah seorang pengurus bus Koantas Bima, Warsono, mengatakan, saat ini armada Koantas Bima tersisa belasan unit yang masih beroperasi. Sisanya sudah berakhir di pengepul mobil bekas setelah dipotong petugas Dishub DKI. Dia mengakui, masih ada armada Koantas Bima yang beroperasi di jalanan Jakarta. Hanya saja, ia mengaku, hal itu bukan tanggung jawab kantor karena mereka beroperasi secara sembunyi agar tidak ditilang petugas Dishub DKI.

“Bus kan sudah menjadi milik pribadi dari masing-masing, kantor hanya bertanggung jawab pada trayek dan perpanjang STNK. Bus yang masih beroperasi sebenarnya main kucing-kucingan sama dishub, rata-rata yang mengendarai sopir nembak,” ucap Warsono saat ditemui di kantornya di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (8/8).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement