JAKARTA -- Standar operasional prosedur (SOP) pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) saat ini masih dibahas bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dengan KPK. Ini sebagai tindak lanjut pascaterbitmya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK...
Berita Lainnya