Kamis 13 Aug 2020 12:52 WIB

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Jelang Hari Kemerdekaan RI

Modus penyelundupan ganja ditaruh dalam pisang, dan sabu disamarkan di pakan ternak.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku peredaran narkoba ditampilkan saat rilis di Markas BNN, Cawang, Jaktim, Kamis (13/8).
Foto: Meiliza Laveda
Pelaku peredaran narkoba ditampilkan saat rilis di Markas BNN, Cawang, Jaktim, Kamis (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dua kasus peredaran narkotika menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI. Kedua kasus tersebut memiliki kemiripan modus operandi, yakni menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabuhi petugas.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, kasus pertama terkait penyelundupan ganja dalam timbunan pisang mentah. "Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada Senin (10/8) sekitar pukul 09.15 WIB," ucap Heru saat konferensi pers di Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya, menurut Heru, petugas berhasil menangkap truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. Ganja tersebut, sambung dia, diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

"Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut," ujar Heru.

Sementara dua orang lainnya yang merupakan pengendali berinisial A masih daftar pencarian orang (DPO) dan I sudah berada di Lapas Lampung.  Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subside pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya Heru menyebut, kasus kedua yakni ratusan kilogram sabu disamarkan dalam bahan pakan ternak (jagung). Petugas BNN melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang pria berinisial F alias Yon pada Selasa (28/7) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.

"Penangkapan dilakukan di Toko Sumber Tani, Jalan Prabu Siliwangi Raya, Cibodas, Kota Tangerang saat tersangka sedang melakukan proses bongkar muat," tutur Heru.

Berdasarkan hasil penggeledahan truk berwama hijau asal Aceh Utara, petugas menemukan 200 bungkus plastik berisi sabu dengan berat kurang lebih 212.578 gram. Barang bukti narkotika tersebut dibagi ke dalam 50 kantong plastik berwama putih berisikan jagung untuk pakan ternak.

Heru menjelaskan, saat diintrogasi F alias Yon mengaku diperintahkan menjaga gudang untuk menerima muatan jagung tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap M alias Pon alias Adi di Gang Masjid, Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Tangerang.

"Dalam penangkapan tersebut petugas menyita dua bungkus plastik bensi kurang lebih 2.079 gram sabu yang sebelumnya diambil oleh tersangka M alias Mabit dari seseorang di Karawaci dengan menggunakan sebuah sepeda motor," jelas Heru.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement