Kamis 13 Aug 2020 12:52 WIB

BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Jelang Hari Kemerdekaan RI

Modus penyelundupan ganja ditaruh dalam pisang, dan sabu disamarkan di pakan ternak.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku peredaran narkoba ditampilkan saat rilis di Markas BNN, Cawang, Jaktim, Kamis (13/8).
Foto: Meiliza Laveda
Pelaku peredaran narkoba ditampilkan saat rilis di Markas BNN, Cawang, Jaktim, Kamis (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dua kasus peredaran narkotika menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-75 RI. Kedua kasus tersebut memiliki kemiripan modus operandi, yakni menggunakan truk yang diisi dengan muatan lain untuk mengelabuhi petugas.

Kepala BNN Komjen Heru Winarko menyampaikan, kasus pertama terkait penyelundupan ganja dalam timbunan pisang mentah. "Petugas BNN mengamankan sebuah truk yang diduga membawa narkotika jenis ganja di Jalan Pesona Metro Politan, Bekasi pada Senin (10/8) sekitar pukul 09.15 WIB," ucap Heru saat konferensi pers di Markas BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (13/8).

Berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkotika di wilayah Bekasi dan sekitarnya, menurut Heru, petugas berhasil menangkap truk yang membawa 14 karung berisi 410 bungkus daun ganja kering seberat 404.281 gram. Ganja tersebut, sambung dia, diletakan di bawah susunan papan pada lantai dasar truk yang kemudian ditimbun dengan pisang mentah.

"Dua orang tersangka berinisial EB dan FH yang merupakan sopir dan kenek truk ditangkap petugas dalam penyergapan tersebut," ujar Heru.