REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin resmi bebas murni, Kamis (13/8) seusai melakukan bimbingan cuti jelang bebas sejak 14 Juni lalu dan berakhir 13 Agustus. Bimbingan cuti diawasi oleh Badan Pengawas (Bapas) Bandung.
"Hari ini M Nazaruddin selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas, yang bersangkutan menjalani bimbingan mulai 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020," ujar Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana di Kantor Bapas, Kamis (13/8).
Sebelumnya, Nazarudin terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian menghuni Lapas Sukamiskin pada Mei 2013.