Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan pers usai menerima surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8). Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat tersebut resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8), setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin mengisi buku tamu di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin (kiri) bersama Pembimbing Kemasyarakatan Madya Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Budiana (kanan) menunjukkan surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8). (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan pers usai menerima surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8). Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat tersebut resmi bebas murni hari ini, Kamis (13/8), setelah dua bulan menjalani masa cuti menjelang bebas di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung. Foto: Abdan Syakura/Republika (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin berjalan keluar usai menerima surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Mantan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin berjalan keluar usai menerima surat bebas murni di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Mantan Bendahara Partai Demokrat, M Nazarudin resmi bebas murni, Kamis (13/8) seusai melakukan bimbingan cuti jelang bebas sejak 14 Juni lalu dan berakhir 13 Agustus. Bimbingan cuti diawasi oleh Badan Pengawas (Bapas) Bandung.
"Hari ini M Nazaruddin selesai menjalani bimbingan cuti menjelang bebas, yang bersangkutan menjalani bimbingan mulai 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020," ujar Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung, Budiana di Kantor Bapas, Kamis (13/8).
Sebelumnya, Nazarudin terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang dan ditetapkan sebagai tersangka kemudian menghuni Lapas Sukamiskin pada Mei 2013.
sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya