REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satlantas Polrestabes Bandung berhasil merazia ratusan kendaraan roda dua yang memasang knalpot bising sepanjang periode Juli hingga pekan kedua Agustus 2020. Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising dikenakan sanksi tilang.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo mengatakan pihaknya fokus melakukan razia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan kendaraan parkir tidak pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Ia pun mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar.
"(Fokus razia) knalpot bising dan parkir. Sanksi (dikenakan) tilang," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/8).
Sejak Juli hingga pekan kedua Agustus 2020, ia menjelaskan telah menilang 942 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising. Menurutnya, pada bulan Juli telah menilang 400 orang pelanggar dan hingga 13 Agustus sebanyak 542 pelanggar.
"Jumlah total 942 pelanggar (penggunaan knalpot bising)," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.