REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pemerintah Prancis pada Jumat mengumumkan Paris dan Marseille serta daerah sekitarnya sebagai zona berisiko tinggi penularan virus corona baru (Covid-19). Penetapan status itu memberikan kekuasaan pada pihak otoritas di Paris dan Marseille untuk memberlakukan aturan lokal pembatasan sosial guna menahan penyebaran Covid-19.
Pengumuman itu dibuat dalam surat keputusan pemerintah, menyusul peningkatan tajam jumlah kasus Covid-19 di Prancis selama dua minggu terakhir.
Pada Kamis (13/8), Prancis melaporkan lebih dari 2.500 kasus baru Covid-19 untuk hari kedua berturut-turut. Jumlah seperti itu terakhir kali terlihat pada pertengahan April ketika negara itu sedang melakukan salah satu langkah penguncian paling ketat di Eropa.
Pemerintah Prancis memberi otoritas daerah di Paris dan wilayah Bouches-du-Rhone kekuasaan untuk membatasi pergerakan orang, kendaraan, akses untuk transportasi umum dan perjalanan udara, serta akses ke gedung-gedung pemerintah serta menutup restoran, bar, dan tempat-tempat lainnya.
Paris dan Marseille dalam beberapa hari terakhir telah mewajibkan penggunaan masker di tempat-tempat umum yang sibuk. Mengumumkan Paris dan Marseilles sebagai zona merah dapat berdampak besar pada pariwisata, karena dapat menyebabkan negara lain memberlakukan karantina pada warganya yang kembali dari kedua wilayah tersebut.
Pada Kamis malam, Inggris mengatakan akan memberlakukan karantina 14 hari pada semua orang yang datang dari Prancis mulai Sabtu (15/8) karena lonjakan kasus infeksi virus corona baru. Inggris juga menambahkan Belanda dan empat negara lainnya ke dalam daftar wajib karantina, yang sudah mencakup Spanyol dan Belgia.