REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kebahagiaan tersendiri bagi para narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Gintung Cirebon. Pasalnya, mereka memperoleh remisi.
Di lapas tersebut, terdapat total 738 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, ada 527 orang yang memperoleh remisi umum dengan masa potongan tahanan bervariasi. Yakni, antara dua bulan sampai enam bulan.
Bupati Cirebon, Imron, berharap agar para narapidana yang mendapatkan remisi bisa memanfaatkannya dengan baik. Bagi napi yang bisa langsung bebas, diminta untuk bisa berbaur dan hidup bersama masyarakat.
"Tentunya dengan tetap mentaati aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Imron, saat penyerahan remisi tersebut di Lapas Narkotika Gintung, Senin (17/8).