Selasa 18 Aug 2020 05:23 WIB

BIN Rangkul Eks Napi Terorisme Kembali ke NKRI

Penanganan radikalisme harus dapat dilaksanakan dari hulu hingga hilir.

Ilustrasi Terorisme. Badan Intelijen Negara (BIN) turut berupaya merangkul eks-narapidana terorisme (napiter) untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat.
Foto: MgIT03
Ilustrasi Terorisme. Badan Intelijen Negara (BIN) turut berupaya merangkul eks-narapidana terorisme (napiter) untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) turut berupaya merangkul eks-narapidana terorisme (napiter) untuk kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bisa kembali hidup di tengah-tengah masyarakat. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011, BIN merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional," kata Deputi Komunikasi dan Informasi BIN Dr. Wawan Hari Purwanto, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (17/8).

Dalam hal ini, kata dia, BIN berkepentingan untuk menjaga keamanan dan ketertiban nasional, termasuk terlibat dalam proses rehabilitasi eks-napiter agar kembali mengakui NKRI dan dapat kembali diterima masyarakat luas. Menurut dia, keberhasilan rehabilitasi mantan tahanan teroris memiliki arti penting bagi keamanan nasional maupun internasional.

Baca Juga

Wawan menjelaskan bahwa rehabilitasi eks-napiter merupakan upaya memanusiakan manusia, sekaligus upaya memberikan kesempatan kedua untuk menebus kesalahannya di masa lalu. Bersama dengan instansi negara lainnya, BIN bekerja keras untuk melakukan rehabilitasi terhadap eks-napiter. 

Salah satu contohnya adalah Paimin seorang pria kelahiran Sragen, Jawa Tengah. Ia terbukti memimpin sebuah kelompok beranggotakan delapan orang dan berencana meracuni polisi di Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditangkap pada Oktober 2011 silam.

Akibat perbuatannya tersebut, Paimin harus menjalani hukuman penjara di Polda Metro Jaya, Mako Brimob, dan Lapas Klas II A Magelang selama 30 bulan sebelum bebas pada April 2014.

Ada juga Priyatmo alias Mamo. Ia adalah eks-napiter yang menjalani hukuman lima tahun penjara atas kepemilikan senjata yang diselundupkan dari Filipina ke Indonesia melalui Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Timur, pada 2011.

Meski memiliki latar belakang kasus terorisme dan kelompok yang berbeda, kata dia, Paimin, Priyatmo, dan eks-napiter lainnya telah sama-sama kembali kepada pangkuan NKRI, serta mengambil kesempatan kedua yang dimiliki untuk menebus kesalahan masa lalunya. "Semuanya kini fokus memperbaiki taraf perekonomian keluarga masing-masing maupun lingkungan sekitar rumah mereka dengan berbagai kegiatan positif," tutur Wawan.

Bahkan, ia mengatakan, Priyatmo menjadi ketua kelompok tani ikan di lingkungan tempat tinggal nya dengan rutin mengadakan latihan budi daya ikan secara mandiri, termasuk dalam membuat pakan ikan agar mendapat keuntungan maksimal saat panen tiba. Pada Agustus 2020, para eks-napiter juga direncanakan mengikuti upacara bendera Perayaan HUT RI ke-75.

"Selain sebagai upaya untuk memupuk nasionalisme, kehadiran eks-napiter menjadi simbol kembalinya mereka ke NKRI," ujarnya.

Wawan mengingatkan penanganan radikalisme harus dapat dilaksanakan dari hulu hingga hilir dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat juga perlu berperan aktif dalam menerima kembali para eks-napiter. "Mengucilkan eks-napiter dan para keluarganya justru akan semakin membuat mereka masuk ke dalam lingkaran kekerasan dan dapat kembali menjadi teroris," ucapnya mewanti-wanti.

Masyarakat diimbau untuk terus aktif menangkal radikalisme yang saat in terus berkembang, utamanya di tengah pandemik Covid-19.

Selain itu, kata Wawan, semua pihak juga diharapkan mampu mengimplementasikan semangat toleransi, nilai-nilai kebangsaan dan konsep beragama sesuai tuntunannya masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement