Selasa 18 Aug 2020 13:55 WIB

Satu Kecamatan di Batam Kembali Jadi Zona Merah Covid-19

Kecamatan Batam Kota sempat berstatus zona hijau

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau
Foto: ANTARA /M N Kanwa
Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19 terhadap sejumlah pedagang di Pasar Botania 2, Batam, Kepulauan Riau

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM  - Satu kecamatan di Kota Batam, Kepulauan Riau, yaitu Kecamatan Batam Kota kembali berstatus zona merah. Hal ini disebabkan terus bertambahnya warga yang terjangkit Covid-19 di kecamatan yang sempat berstatus zona hijau itu beberapa waktu lalu.

Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Senin (17/8) malam, menyebutkan jumlah pasien yang dirawat karena tertular virus corona di Kecamatan Batam Kota mencapai 26 orang. Sedangkan Kecamatan Sekupang berstatus zona merah muda atau oranye dengan 12 orang yang masih dalam perawatan karena Covid-19. Tujuh kecamatan lainnya berstatus zona kuning, dan tiga kecamatan berstatus zona hijau. Ketiganya adalah kecamatan pulau penyangga.

Masih dalam data yang diterbitkan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, disebutkan terdapat tambahan tujuh orang terpapar virus corona, dan seorang sembuh.

Dengan begitu total 408 warga positif Covid-19, sebanyak 312 orang di antaranya sembuh dan discarded, 24 orang meninggal dan 72 orang lainnya sedang dirawat.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi dalam keterangan tertulis menyebutkan terkonfirmasi positif nomor 408 adalah ibu rumah tangga berusia 30 tahun warga Kecamatan Nongsa, yang baru tiba dari Medan, Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan datang berobat ke RS Soedarsono Darmo Soewito dengan keluhan batuk kering," kata Rudi.

Kemudian kasus 403 adalah karyawan swasta 50 tahun warga Batam Kota yang terkait dengan terkonfirmasi positif 342, kasus 404 adalah ibu rumah tangga usia 47 tahun warga Lubuk Baja, dan kasus 405 adalah karyawan swasta perempuan berusia 39 tahun warga Batam Kota.

Kasus 406 karyawan swasta lelaki berusia 30 tahun warga Bengkong, kasus 407 adalah lelaki karyawan swasta 46 taun warga Sekupang dan kasus 408 adalah wiraswasta 35 tahun warga Batam Kota.

Sedangkan seorang warga yang dinyatakan discarded atau sembuh yaitu seorang aparatur sipil negara tenaga kesehatan berusia 29 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement