REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam lingkungan lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas I Madiun, Supriyanto mengatakan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 500 gram tersebut dilakukan dengan modus dilempar ke dalam lapas melalui tembok.
"Barang itu terlihat petugas tersangkut pada kawat berduri tembok keliling lapas di sisi barat bangunan," ujar Supriyanto kepada wartawan di Madiun, Selasa (18/8).
Menurut dia, upaya penyelundupan itu diketahui petugas pada hari Sabtu (15/8) saat melakukan patroli. Barang narkoba itu dibungkus dalam kantung plastik berwarna hitam.
"Petugas tahunya barang itu sudah menggantung di kawat dinding lapas, tinggal sedikit saja itu jatuh ke dalam lapas. Alhamdulillah berhasil kita gagalkan upaya pelemparan itu," ujar dia.
Setelah dilihat petugas, di dalam kantung plastik hitam itu ada lima bungkus berupa kristal putih yang sementara diduga kuat sabu-sabu. Setiap bungkus beratnya 100 gram, jadi semua beratnya ada 500 gram. Selanjutnya temuan itu dilaporkan kepada Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota untuk kemudian ditindaklanjuti.
"Semua barang yang kita temukan itu sudah kita serahkan ke pihak Polres Madiun Kota untuk ditindaklanjuti," ujar Supriyanto.
Ia menegaskan, temuan narkotika di lingkungan lapas tersebut menjadi perhatian bersama. Pihaknya juga telah menginstruksikan seluruh petugas lapas untuk meningkatkan kewaspadaan, tanggap, dan jeli, utamanya terhadap lalu lintas orang atau barang yang masuk atau melewati lingkungan lapas.
Penggeledehan pun rutin dilakukan, baik kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), pengunjung, maupun petugas lapas. Tidak hanya penggeledahan badan tetapi juga barang yang dibawa. Termasuk pengecekan HP dan pengambilan nomor imei.
Tujuan semua upaya itu adalah untuk meminimalisasi tindakan dan penyelundupan barang haram, terutama narkoba ke dalam lapas.