Selasa 18 Aug 2020 21:57 WIB

Dishub Mataram Revisi Target Retribusi Parkir

Hal ini karena kebijakan dalam upaya pencegahan Covid-19.

 Juru parkir (ilustrasi). Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merevisi target retribusi parkir tepi jalan umum Tahun 2020.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru parkir (ilustrasi). Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merevisi target retribusi parkir tepi jalan umum Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, MARATAM -- Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, merevisi target retribusi parkir tepi jalan umum Tahun 2020. Revisi target hingga sekitar 50 persen atau Rp 12,5 miliar dari target awal Rp 25 miliar.

"Penurunan target retribusi parkir itu karena kondisi pandemi Covid-19 saat ini, sehingga target Rp 25 miliar terlalu tinggi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, NTB, Selasa (18/8).

Baca Juga

Apalagi, jika melihat realisasi retribusi parkir dari Januari 2020 sampai sekarang baru mencapai angka sekitar Rp 1 miliar lebih. Sementara tahun anggaran 2020, kurang dari lima bulan.

Rendahnya capaian retribusi parkir tersebut dipicu karena beberapa kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, terkait dengan kebijakan penutupan sejumlah objek wisata, pusat-pusat perbelanjaan, tempat hiburan, penutupan taman kota, ruang publik, serta penutupan kegiatan car free day di Jalan Udayanan setiap Ahad.

"Harapan kami, setelah adanya kebijakan dibukanya kembali kegiatan masyarakat di fasilitas publik bisa mendongkrak pendapatan retribusi parkir. Hal ini agar target yang ditetapkan pada revisi bisa tercapai," kata Saleh.

Sebelumnya Saleh mengatakan, untuk mencapai target retribusi parkir yang telah ditetapkan itu, Dishub Mataram telah menyiapkan sistem yang diyakini bisa mengoptimalkan retribusi pada sekitar 763 titik parkir. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah dengan menghapus istilah juru parkir (jukir) utama dan pembantu agar semua jukir memiliki tanggung jawab masing-masing.

"Sekarang sudah tidak ada lagi istilah jukir utama dan pembantu, semuanya jukir dan harus bertanggung jawab terhadap areal parkir masing-masing, termasuk untuk setoran ke kas daerah," kata dia.

Dengan demikian, pendapatan jukir harus disetor setiap hari. Direncanakan seminggu sekali jukir akan mendapatkan insentif secara nontunai melalui rekening masing-masing. "Selain itu, untuk mencapai target kami aktif melakukan uji petik pada titik-titik potensi retribusi parkir baru dan lama yang belum dioptimalkan," kata Saleh.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement