Jumat 21 Aug 2020 11:46 WIB

Pemkot Tangsel Diminta Tutup Tempat Hiburan Sediakan PSK

Pemkot Tangsel diminta tempat hiburan di Venesia Karaoke Executive, BSD ditutup

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Esthi Maharani
Bareskrim Mabes Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Foto: Istimewa
Bareskrim Mabes Polri menggerebek salah satu tempat karaoke di BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta tempat hiburan di Venesia Karaoke Executive, BSD ditindak tegas. Selain beroperasi di masa pandemi Covid-19, tempat karaoke tersebut diduga menyediakan praktik prostitusi dan perdagangan orang.

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan Abdul Rojak mengaku, pihaknya sudah seringkali meminta Pemerintah Tangsel agar menindak industri hiburan yang melanggar aturan. Apalagi sampai terbukti pengelola hiburan menyediakan bisnis maksiat di Kota Tangsel.

Rojak pun meminta Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany untuk berani menindak indikasi keterlibatan oknum anak buahnya. Tak hanya itu, ia juga meminta pemkot untuk menutup segera bisnis prostitusi tersebut.

“Tegakkan aturan dan jangan kompromi, tindak tegas,” kata Rojak dalam keterangan yang diterima pada Jumat (21/8).

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Mabes Polri menggerebek tempat hiburan malam Karaoke Executive Venesia BSD di Jalan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (19/8) malam. Dalam laporan yang diterima, polisi mengamankan 13 orang yang terdiri dari empat mucikari laki-laki, tiga muncikari perempuan, tiga kasir, seorang supervisor, manager operasional, dan general manager.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari Karaoke Eksekutif Venesia BSD adalah dua bundel kwitansi, satu bundel voucher ladies, uang tunai senilai Rp 730 juta, tiga unit mesin edc, 12 kotak alat kontrasepsi, satu bundel form penerimaan ladies, tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja, dan dua lembar kwitansi hotel.

Polisi juga mengamankan 47 orang pemandu lagu berasal dari berbagai daerah. Di antaranya Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Para pemandu lagu ini dihargai mulai dari Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per voucher.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement