Sabtu 22 Aug 2020 23:45 WIB

Tercatat Ada 689 Kasus Covid-19 di Mimika

Ada penambahan sembilan kasus Covid-19 baru di Mimika.

Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)
Foto: EPA/CDC
Virus corona dalam tampilan mikroskopik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Sejak 25 Maret 2020 hingga kini tercatat sudah 689 warga Kabupaten Mimika tertular Covid-19. Kasus di Mimika merupakan tertinggi di Provinsi Papua setelah Kota Jayapura.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mimika, Reynold Ubra di Timika, Sabtu, mengatakan terdapat penambahan sembilan kasus baru Covid-19 di Mimika. Lima kasus dari Distrik Tembagapura, dua kasus dari Distrik Mimika Baru dan masing-masing satu kasus dari Distrik Wania dan Kuala Kencana.

Baca Juga

Di sisi lain, katanya, juga terdapat penambahan empat pasien sembuh yaitu tiga dari Distrik Mimika Baru dan satu pasien dari Distrik Tembagapura. Secara keseluruhan jumlah pasien sembuh dari Covid-19 di Mimika kini sudah mencapai 509 orang.

"Sampai hari ini sudah 689 warga di Mimika yang terinfeksi Covid-19. Saat ini kasus aktif yang masih ada di rumah sakit sebanyak 170 pasien," jelas Reynold.

Adapun pasien meninggal dunia akibat infeksi Covid-19 di Mimika masih tetap enam orang. Kejadian meninggal pasien Covid-19 di Mimika terjadi pada periode April dan Mei lalu.

Sejak Rabu (19/8) hingga 19 September mendatang, Pemkab Mimika memperpanjang kebijakan tatanan hidup baru atau new normal di wilayah itu dengan mewajibkan seluruh warganya tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menggunakan masker.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement