Senin 24 Aug 2020 23:57 WIB

Polri: Tommy Sumardi tidak Datang karena Sakit

Polri akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Tommy Sumardi.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bayu Hermawan
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri mengatakan tersangka kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra yaitu Tommy Sumardi (TS) hari ini tidak datang karena alasan sedang sakit. Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Tommy pada Selasa (25/8) besok.

"Untuk sodara TS hari ini harusnya dilakukan pemeriksaan. Namun, yang hadir hanya pengacaranya pada pukul 10.00 WIB. Ia menyampaikan kalau TS meminta izin sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Senin (24/8).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan TS ingin ada penjadwalan ulang pemeriksaan pada besok (25/8) pukul  10.00 WIB. TS berjanji akan hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pihaknya berharap TS memenuhi janjinya untuk diperiksa terkait kasus suap Djoko Tjandra.

"Tentunya besok kami sama-sama tunggu kehadiran yang bersangkutan disamping memang besok juga ada jadwal terkait dengan pemeriksaan tersangka lainnya terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra," katanya.

Sebelumnya diketahui, Hari ini, Senin (24/8), Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yaitu Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi. Mereka diduga sebagai pemberi suap terkait kasus dugaaan gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Ya Djoko Tjandra akan sampai Bareskrim sekitar pukul 08.00 WIB dan akan diperiksa terkait kasus red notice," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Senin (24/8).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement