Selasa 25 Aug 2020 12:21 WIB

Boyamin Jelaskan Helikopter yang Disewa Ketua KPK

Boyamin Saiman menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku dikonfirmasi Dewan Pengawas KPK perihal data helikopter yang disewa Ketua KPK Firli Bahuri. Boyamin Saiman menjadi saksi dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Firli yang digelar Dewan Pengawas KPK, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau gedung KPK lama, Jakarta, Selasa (25/8).

"Untuk materi terus terang tidak bisa dibuka, tetapi ada beberapa hal yang disampaikan karena memang sidangnya tertutup. Tetapi prinsipnya persidangan tadi mengonfirmasi aduan saya. Benar saya adukan dengan data yang kemarin naik heli fotonya terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalanan saya sebutkan," kata Saiman.

Baca Juga

Ia mengaku helikopter yang disewa Bahuri dalam perjalanannya dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, itu pernah dipakai petinggi di Indonesia. Helikopter ringan itu diketahui memiliki nomor registrasi PK-JTO.

"Saya juga mencari helikopter itu milik siapa karena pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarangpada 2015 dari suatu perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau bagaimana saya tidak bisa buktikan. Tahun 2015 masih perusahaan itu, tahun 2018 ke sini apakah masih perusahaan itu atau tidak saya juga tidak bisa menyimpulkan, tugasnya dewas," katanya.

Dalam sidang itu, ia menyatakan, posisi Firli hanya menanggapi atas keterangannya. Selain itu, kata Saiman, Bahuri menyampaikan helikopter itu disewa menggunakan uang pribadi.

"Iya lebih banyak saya dimintai keterangan aduan saya. Pak Firli sifatnya hanya tanggapi. Pak Firli katakan sudah dibayar tetapi saya kan menyampaikan dibayar "full" dapat diskon atau lain, Pak Firli jawab bayar sendiri dan full. Nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya dewas bukan saya," ujar Saiman.

Selain itu, ia juga menilai sidang etik terhadap Bahuri itu berjalan efisien dan tidak bertele-tele. Menurut dia, jika Bahuri terbukti melanggar kode etik maka posisinya dapat diganti orang lain.

"Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga jadi sidang cukup efisien tak bertele-tele, jawaban saya juga berusaha sepadat mungkin jadi tidak sampai satu jam sudah selesai," tuturnya.

Adapun, kata dia, sidang kode etik dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, serta dua anggota Dewan PengawasKPK masing-masing Albertina Ho dan Sjamsuddin Haris.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement