REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Jone, mengatakan, kasus tindak pidana di NTT didominasi tindakan kekerasan seksual pada anak yang mencapai lebih dari 1.000 kasus.
"Dari 2.000 lebih tindak pidana di NTT saat ini, 1.000 lebih di antaranya kasus kekerasan seksual pada anak berupa pemerkosaan atau pelecehan seksual," katanya di Kupang, Selasa (25/8).
Ia mengatakan, fenomena tindak pidana ini cukup mengerikan karena korbannya adalah anak-anak sehingga penting untuk mendapat perhatian berbagai pihak dalam upaya pencegahan maupun penindakan.
Marciana mengatakan, melihat tingginya kasus kekerasan seksual pada anak ini maka pihaknya siap mendukung jika pemerintah daerah berinsiatif untuk memberikan efek jera bagi pelaku dengan mengajukan pemindahan tahanan, seperti ke LP di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk dibina secara intensif.
Ia mencontohkan seperti pemindahan tiga narapidana kasus pencurian ternak di Pulau Sumba ke LP di PulauNusakambangan beberapa waktu lalu karena kasus itu selama ini sangat meresahkan masyarakat atau peternak di daerah itu.
"Karena itu, jika pemda ingin pelaku kasus kekerasan seksual pada anak juga dipindahkan tentu kami akan dukung untuk menindaklanjuti dengan tujuan baik agar ada efek jerah," katanya.
Lebih lanjut, Jone menjelaskan, pihaknya sendiri sebenarnya bisa memindahkan narapidana kasus kekerasan seksual pada anak, tapi tidak mungkin semua narapidana dipindahkan.
Saat ini, kata dia, pihaknya juga sementara melakukan pendataan kasus ini untuk mengetahui sejumlah hal seperti berapa lama hukuman, siapa yang menjadi korban, dan lainnya.
"Pemindahan narapidana kasus kekerasan seksual ini bisa juga dari kami sendiri misalnya ketika narapidana berulah di dalam tahan, tetapi kalau pemerintah daerah punya niat baik untuk memindahkan narapidana agar ada efek jera maka kami akan dukung itu," katanya.