Selasa 25 Aug 2020 16:03 WIB

Poin Pedoman Kerja Sama Babel, PT BIC dan PT PLN Disepakati

Pedoman kerja sama terkait fasilitas kabel laut PT PLN dan dermaga BIC

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, bertempat di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (25/8/20) melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan PT Bangka Indah Cemerlang (BIC) dan PLN Babel untuk membahas poin-poin berita acara lapangan terkait hasil fasilitasi penempatan titik pendaratan kabel laut PT PLN dan pembangunan dermaga oleh PT BIC.
Foto: Pemprov Babel
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, bertempat di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (25/8/20) melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan PT Bangka Indah Cemerlang (BIC) dan PLN Babel untuk membahas poin-poin berita acara lapangan terkait hasil fasilitasi penempatan titik pendaratan kabel laut PT PLN dan pembangunan dermaga oleh PT BIC.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, bertempat di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Selasa (25/8/20) melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan PT Bangka Indah Cemerlang (BIC) dan PLN Babel untuk membahas poin-poin berita acara lapangan terkait hasil fasilitasi penempatan titik pendaratan kabel laut PT PLN dan pembangunan dermaga oleh PT BIC. 

Sehari sebelumnya, Gubernur Erzaldi telah melakukan peninjauan langsung ke area Pantai Tanjung Kalian. Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, hari ini dilakukan pembahasan poin yang akan dituangkan ke dalam berita acara yang akan menjadi pedoman dalam kerja sama yang akan dilakukan oleh Pemprov Kepulauan Babel dengan PT BIC dan PT PLN.

Dalam berita acara ini dihasilkan delapan kesepakatan. Poin pertama, gubernur memberikan arahan di lapangan bahwa pekerjaan sambungan kabel laut milik PT PLN Persero dengan menyambungkan jaringan listrik dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Babel dengan titik pendaratan kabel laut pada lahan milik PT BIC merupakan proyek strategis nasional untuk menambah pasokan dan keandalan daya listrik Babel.

Poin kedua, gubernur memberikan arahan lapangan bahwa terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan bentangan pesisir milik PT BIC yang berdekatan dengan titik pendaratan kabel laut agar digeser ke arah utara, sehingga aktivitas terminal untuk kepentingan sendiri dan bentangan pesisir milik PT BIC dan titik pendaratan kabel laut milik PT PLN sama-sama tidak terganggu.