REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHRUCH – Korban dan keluarga dari serangan masjid di Christchruch, Selandia Baru memberikan pernyataan selama hukuman teroris Brenton Tarrant, pada Selasa (25/8).
"Saya seorang pria Turki yang kuat dan keras kepala," kata salah satu korban, Temel Atacocugu, dalam sidang terakhir kasus pada Selasa, dilansir dari laman Anadolu Agency, Rabu (26/8).
"... Di masa depan, saya akan memikirkan dan bangga dengan semua yang telah saya atasi saat saya berjalan bebas di bawah sinar matahari," kata Atacocugu, salah satu dari tiga etnis Turki yang menjadi korban serangan keji Christchurch pada tahun lalu.
Kisah-kisah serius terdengar di dalam ruang sidang saat para korban, dan kerabat yang masih hidup mengingat bagaimana penembakan itu menghancurkan hidup mereka.
Adapun penganut supremasi kulit putih Brenton Tarrant, (29 tahun) membunuh 51 Muslim yang sedang mempersiapkan shalat Jumat pada 15 Maret 2019. Mustafa Boztas, Zekeriya Tuyan dan Atacocugun merupakan tiga orang Turki yang terluka dalam serangan itu.
Tuyan yang mengalami luka serius meninggal dunia di rumah sakit tempatnya dirawat selama 50 hari. Atacocugu mengatakan kepada pengadilan, bahwa ini bukan pertama kalinya dia menatap mata pria bersenjata itu.
"Trauma akan hidup bersamaku selamanya, gambar, bau, dan suara masjid pada hari (15 Maret 2019) itu akan menghantui saya. Saya tidak meramalkan masa depan di mana saya akan tanpa rasa sakit. Namun, saya bertekad untuk menemukan getaran positif untuk mengatasi rasa sakit," katanya di pengadilan, di mana dia didukung oleh kedua putranya.
Atacocugu ditembak sembilan kali oleh Tarrant, dan harus hidup dengan cacat permanen. "Kamu adalah pecundang dan kami adalah pemenang," kata korban lainnya, Mirwais Waziri.
Waziri telah pindah ke Selandia Baru dari Afghanistan, dan berada di lorong Masjid Al Noor ketika pria bersenjata itu masuk, dan melepaskan tembakan ke arah umat. Dia terkena peluru di lehernya, namun dia tetap selamat. "Saya memutuskan untuk tidak membaca pernyataan saya dan menunjukkan kepadanya betapa saya menderita," kata Waziri.
"Kami sebagai Muslim bukanlah teroris. Teroris tidak memiliki agama, ras atau warna kulit. Anda adalah pecundang dan kami adalah pemenangnya. Anda membuktikan kepada dunia, Anda adalah teroris," lanjutnya.
Mendengar pernyataan Waziri, penonton pun langsung bertepuk tangan. Tarrant mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan dakwaan melakukan tindakan teroris.
Pengadilan Tinggi Christchurch mulai proses hukum pada Senin (24/8). Putusan tersebut diharapkan akan diumumkan setelah setidaknya 66 pernyataan dampak, yang mungkin memakan waktu hingga tiga hari.
Sementara itu, para korban marah atas kurangnya penyesalan Tarrant. "Kamu bertingkah seperti pengecut, dan kamu pengecut. Anda hidup seperti tikus dan Anda akan mati sendiri," kata Zuhair Darwish. "Anda akan membayar untuk apa yang Anda lakukan dalam kehidupan ini dan kehidupan lainnya," kata dia. Saudara laki-laki Darwish, Kamel Darwish, tewas dalam penembakan itu.
Adapun insiden teroris membuat kejutan di seluruh dunia. Kemudian Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern membuat undang-undang untuk mempersulit orang Selandia Baru untuk mengakses senjata api.
Sumber: https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/im-a-strong-turk-new-zealand-mosque-attack-victim/1952803