Rabu 26 Aug 2020 14:27 WIB

Tiket Menonton Bioskop Hanya Bisa Dipesan Secara Daring

Pembukaan bioskop di DKI Jakarta dibarengi syarat ketat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Ibu Kota dengan sejumlah syarat ketat.
Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Dalam waktu dekat Pemprov DKI Jakarta akan membuka bioskop di Ibu Kota dengan sejumlah syarat ketat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penambahan Covid-19 di DKI Jakarta tidak bisa dibilang telah menurun. Faktanya hingga kemarin (25/8), jumlah kasus konfirmasi Covid-19 secara total di Jakarta mencapai sebanyak 34.931 kasus.

Angka positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 6,2 persen. Angka tersebut masih lebih tinggi dari standar persentase kasus positif WHO yakni tidak lebih dari 5 persen.

Baca Juga

Tapi roda kehidupan di DKI Jakarta sudah harus berjalan. Kegiatan hiburan yang dianggap aman setelah melalui konsultasi dengan pakar diputuskan akan dibuka kembali. Seperti bioskop.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, bioskop di ibu kota akan dibuka dalam waktu dekat. Regulasi mengenai hal-hal detil mengenai protokol kesehatan di bioskop akan segera dibuat.

Anies menyebutkan, dari pertemuan dirinya dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hari ini menyimpulkan bahwa kegiatan bioskop di Jakarta akan kembali dibuka dalam waktu dekat dengan menerapkan protokol kesehatan. "Protokol ini akan tercantum di regulasi yang detil dan dilakukan pengawasan ketat," ujarnya saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Pembukaan Bioskop di DKI Jakarta Pada Masa Pandemi, Rabu (26/8).

Ia menyebutkan, aturan ini berisi mengenai kualifikasi tentang siapa saja yang bisa ikut menonton di bioskop. Pembahasan mencakup pemesanan tiket yang semuanya harus dilakukan secara lewat dalam jaringan (daring). Artinya tidak ada pembelian tiket di lokasi.

Kemudian aturan lainnya tentang masker, filtrasi udara, pembersihan bioskop secara teratur hingga pengaturan tempat duduk penonton. Selain itu, dia menambahkan, adanya kewajiban karyawan bioskop untuk mentaati prinsip 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan selama di dalam proses dan menuju ke luar lokasi bioskop.

Ia menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara. Ia menyebutkan, kegiatan bioskop di 47 negara pada saat ini sudah berjalan seperti biasa. Bahkan, dia melanjutkan, di Korea Selatan (Korsel) selama masa pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) termasuk di puncak pandemi di negara ternyata tidak menutup bioskopnya.

Selain kajian, ia menyebutkan kegiatan bioskop ini memiliki keunikan. Pertama, dia menambahkan, para penonton tidak saling berbicara dan ini berbeda dengan restoran atau kafe di mana satu sama lain justru mengobrol.

"Kalau di bioskop justru semua diam. Kalaupun ada percakapan maka percakapan itu antarorang yang kenal, jarang ada percakapan antarorang yang tidak kenal," ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, posisi penonton juga satu arah, semua ke arah yang sama, bukan interaksi berhadap-hadapan. Selain itu, ia menyebutkan berbeda dengan kegiatan berkerumun yang ada tempat duduk, bioskop juga sedikit  berbeda dengan kegiatan kerumunan lainnya yabg mengumpulkan orang tanpa tempat duduk. Sedangkan di bioskop tersedia kursi dan adanya pengendalian siapa duduk di mana.

Artinya, ia menyebutkan kondisi di bioskop mirip situasinya dengan penerbangan pesawat terbang yang meski ruangannya kecil, kemudian kursinya rapat tetapi bisa diatur. Yang paling penting, ia menyebutkan kegiatan ini berjalan dengan memakai masker wajah.

Hingga kini, ia menyebutkan para pelaku usaha ini telah mempersiapkan hal ini, terutama sejak bulan Juni sesudah DKI Jakarta memasuki masa transisi. Para pelaku di sektor ini pun sudah berkomunikasi membahas tentang persiapannya.

Sehingga, ia optimistis pelaku industri bioskop memberikan jasa pada masyarakat tanpa memberikan risiko yang besar. Bila ada kegiatan bioskop yang nantinya tidak mengikuti protokol kesehatan, dia melanjutkan, maka langkah yang dilakukan DKI Jakarta cukup sederhana yaitu menutup kegiatan usahanya.

"Semuanya harus disiplin mengikuti protokol kesehatan. Bila tidak diikuti maka langsung kami tutup karena buat kami kesehatan dan keselamatan jadi nomor satu," katanya.

Lebih lanjut pihaknya berharap seluruh komponen masyarakat mempelajarinya secara detil. Menurutnya, banyak hal-hal menyangkut fakta yang harus dipelajari sehingga tidak terjebak pada pandangan yang keliru, melainkan justru bisa memahami dengan menggunakan rujukan ilmu pengetahuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement