Kamis 27 Aug 2020 09:32 WIB

Perusahaan di AS Bisa Go Public Tanpa IPO

Selama pandemi, banyak perusahaan yang menunda IPO.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
Perusahaan di Amerika Serikat kini bisa menjadi perusahaan publik dengan mudah. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menyetujui proposal Bursa Efek New York (NYSE) yang mengusulkan agar perusahaan tanpa melalui mekanisme penawaran umum perdana (IPO).
Foto: Republika.co.id
Perusahaan di Amerika Serikat kini bisa menjadi perusahaan publik dengan mudah. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menyetujui proposal Bursa Efek New York (NYSE) yang mengusulkan agar perusahaan tanpa melalui mekanisme penawaran umum perdana (IPO).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perusahaan di Amerika Serikat kini bisa menjadi perusahaan publik dengan mudah. Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menyetujui proposal Bursa Efek New York (NYSE) yang mengusulkan agar perusahaan tanpa melalui mekanisme penawaran umum perdana (IPO).

Langkah tersebut merupakan terobosan bagi operator bursa. Dengan alternatif tersebut, perusahaan dapat menghimpun dana di pasar modal hanya dengan pencatatan saham secara langsung. 

Baca Juga

Langkah ini dinilai memperluas pilihan yang tersedia bagi perusahaan swasta untuk go public tanpa perlu merasa khawatir akan dipermainkan oleh bank investasi dalam proses IPO.

"Kami bukan menghapus IPO. Kami mencoba untuk menciptakan lebih banyak pilihan bagi perusahaan dan investor yang ingin memasuki pasar publik," kata Wakil Ketua dan Kepala Komersial NYSE John Tuttle dikutip Reuters, Kamis (27/8).