REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Instran Deddy Herlambang menilai jalan tol harus kembali ke khittahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan. Pernyataan tersebut menanggapi usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta meminta izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar sepeda (gowes) bisa berjalan di jalan tol.
“Jalan tol harus kembali ke khitahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8).
Anies mengajukan izin itu melalui surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020. Jalan tol yang dimaksud adalah ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang-Tanjung Priok) di sisi jalan barat.
Dalam usulannya, jalan tol itu bisa digunakan sepeda pada setiap hari Minggu khusus pukul 06.00-09.00 WIB untuk mendukung acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Tanjung Priok. Jalan tol ini ini memiliki panjang 16 kilometer, yang 12 kilometer di antaranya merupakan elevated toll (layang tol).
Deddy mengatakan penggunaan jalan tol untuk sepeda akan meningkatkan kepadatan meski pada hari Minggu. Sebab, usulan ini akan memaksa pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menutup sisi dua lajur barat sehingga jalan tol sisi lajur Timur dipakai berjalan kendaraan bermotor dua arah.
Sesuai laporan PT Jasa Marga, volume capacity ratio (VCR) ruas tol tersebut sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB. Ia mengatakan angka VCR itu sebenarnya sudah tergolong padat untuk servis jalan tol.
“Apabila hal ini diizinkan oleh KemenPUPR, VCR dapat melebihi angka 1 (macet total) karena normal VCR 0,8 berjalan di empat lajur (dua arah). Jika sisi barat ditutup maka tol berjalan hanya di dua lajur (dua arah)," kata dia.
Selain itu, lanjut Deddy, UU 38/2004 tentang Jalan Pasal 44 ayat 2 berbunyi “Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif". Artinya, ia mengatakan, jalan tol tersebut bukan jalan alternatif bagi pesepeda selama jalan umum telah tersedia.
"Belajar dari HBKB di JLNT Antasari yang ditutup setiap hari Minggu, ketika JLNT itu dibuka ternyata masih banyak pesepeda yang di jalan layang tersebut, akhirnya pesepeda yang masih di atas itu pada tertabrak kendaraan bermotor,” katanya.
Ia menambahkan jika lajur sisi barat tol tidak ditutup, sepeda juga berjalan bersama kendaraan bermotor. Untuk keselamatan pesepeda di tol, kecepatan kendaraan bermotor di tol akan dipaksa berjalan dibawah 60 km/jam.