Jumat 28 Aug 2020 14:54 WIB

Hukum Jual Beli di Waktu Sholat Jumat

Allah berfirman saat sholat Jumat tinggalkanlah jual beli.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Jual Beli di Waktu Sholat Jumat
Foto: Republika/Prayogi
Hukum Jual Beli di Waktu Sholat Jumat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jual beli atau muamalat merupakan salah satu cara mencari rezeki yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Tapi bagaimana hukumnya ketika jual beli tersebut dilakukan di waktu sholat Jumat?

Allah subhanahu wata’ala berfirman: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk mnunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui," (QS. Al-Jumuah ayat 9)

Baca Juga

Sebagaimana dikutip dalam buku Hukum Fiqih Seputar Hari Jum’at karya Syafri Muhammad Noor, sebagaimana ayat tersebut, ulama sepakat hukum jual beli di waktu sholat Jumat adalah dosa karena telah mengabaikan perintah dari Allah SWT. 

"Mayoritas ulama menyatakan keharaman untuk jual beli dimulai saat muadzin mengumandangkan adzan dan khatib sudah naik mimbar. Ketentuan ini berlaku baik yang dalam pelaksanaan adzannya dilakukan sebanyak dua kali ataupun sekali," kata Noor dalam bukunya.

Lalu bagaimana status jual beli itu sendiri? Menurut ulama dari kalangan mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i, ketika ada yang melakukan transaksi jual beli saat adzan sholat Jumat sudah berkumandang, maka status jual beli tetap sah, tapi mereka berdosa. Larangan jual beli pada waktu sholat jumat tidak terkait dengan transaksi jual belinya, tapi larangan tersebut mengarah pada akibat dari jual belinya, yaitu tidak mendengarkan khutbah. 

Sehingga larangan tidak ada hubungannya dengan inti akad, tidak pula terkait syarat sah akad. Sehingga jual beli tetap sah, meskipun pelakunya berdosa.

Imam Al-Syairazy dalam kitab al-Muhadzhzab menjelaskan: “Tidak membatalkan akad jual beli (akadnya sah), karena sesungguhnya larangan tersebut tidak dikhususkan pada akad, sementara akad tidak menghalangi sholat  sehingga seperti (hukum) sholat di bumi yang dighashab (berdosa).”

Begitu halnya pada perkara orang yang sholat dengan memakai baju hasil korupsi. Maka sholatnya dianggap sah karena dia memenuhi syarat menutup aurat. Namun dia berdosa, karena kain penutup yang dia gunakan dari harta haram. 

Akan tetapi, menurut ulama dari kalangan Mazhab Hanafi dan Hambali, transaksi yang dilakukan di waktu sholat Jumat tetap dihukumi tidak sah dan berdosa. Sebagaimana telah disebutkan dalam surat Al-Jumuah ayat 9, ketika Allah memerintahkan untuk menjauhi transaksi jual beli pada saat itu, maka pada hakikatnya perbuatan jual beli tersebut menjadi terlarang. Maka melakukan perbuatan yang terlarang adalah tidak sah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement