Senin 31 Aug 2020 15:32 WIB

Pramugari Siwi Widi Cabut Laporan Terhadap Akun @digeeembok

Pihak kepolisian masih meneliti pencabutan laporan tersebut.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti telah mencabut laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok atas dugaan pencemaran nama baik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hal itu dilakukan Siwi sejak 10 Juli 2020 lalu.

“Memang benar, sejak 10 Juli lalu yang bersangkutan sudah mencabut laporan dan sudah diterima,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8).

Meski demikian, Yusri belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan Siwi mencabut laporannya itu. Dia menuturkan, pihak kepolisian masih meneliti pencabutan laporan tersebut.

“Jelas pasti dia cabut (laporan) dengan satu alasan. Kita lagi teliti semua,” papar Yusri.

Sebelumnya, pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019 atas dugaan pencemaran nama baik. Laporannya terdaftar dengan Nomor LP/8420/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pelaporan oleh Siwi Widi dipicu oleh cuitan akun Twitter @digeeembok yang menyebut Siwi Widi memiliki hubungan spesial dengan salah satu mantan direksi PT Garuda Indonesia.

Dalam laporan itu, akun @digeeembok diduga telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU nomor  II tahun 2008 tentang Eletronik sebagaimana telah diubah dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor II tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik Jo. Pasal 310 KUHP Jo. Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement