REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh Fraksi di DPR sepakat membahas Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Pemerintah dalam rangka Pembicaraan tingkat I/ Pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Setelah kita mendengarkan pandangan fraksi terhadap RUU tentang perlindungan data pribadi, maka dapat kita simpulakn bahwa fraksi-fraksi di DPR RI menyetujui untuk membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, Selasa (1/9).
Sebelumnya beberapa fraksi menyampaikan pandangannya terkait urgensinya RUU PDP dibahas di DPR. Anggota Komisi I Fraksi PDIP Krisantus Kurniawan mengatakan fraksinya siap membahas RUU PDP bersama dengan fraksi lain dan pemerintah.
"Perlindungan ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi," kata Krisantus dalam pandangan fraksi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mengungkapkan RUU PDP sangat diperlukan. Undang-undang tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam memberikan perlindungan data pribadi. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah.
"Dengan adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi diharapkan pemrosesan data dilakukan dengan input data yang proporsional sehingga resiko kebocoran atau miss management lainnya dapat ditekan seminimal mungkin," jelasnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyambut baik sikap seluruh fraksi di DPR yang menyetujui agar pembahasan mengenai RUU PDP dilakukan di DPR. Plate mengatakan kebutuhan terhadap pengesahan RUU PDP semakin nyata dan mempertimbangkan kebijakan negara-negara sashabat yang mensyaratkan negara lain termasuk Indonesia agar memiliki perlindungan terhadap data pribadi yang setara untuk pemroses data pribadi antarnegara baik di tingkat global maupun di lingkungan regional ASEAN.
"RUU Perlindungan Data Pribadi ini perlu untuk menjamin kepentingan nasional termasuk namun tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia," ujarnya.
Plate menambahkan, insiden peretasan dan erangan siber yang semakin masif serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi belakangan ini semakin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. "Pemerintah berharap dapat bersama-sama dengan DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU PDP dan mendapatkan persetujuan bersama antara pemerintah dengan DPR RI, imbuhnya.