Kamis 03 Sep 2020 00:02 WIB

Pesta Gay Diisi Beragam Permainan Seperti di Thailand

Peserta pesta gay harus membayar tiket Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengahi) bersama Kapokdik opsnal unit 1 subdit 4 Jatanras krimum Polda Mertojaya AKP Efendi (kanan) dan Katim Sidik Unit 1 subdit 4 jatanras Krimum Polda Metrojaya Iptu Budiman (kiri) menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengahi) bersama Kapokdik opsnal unit 1 subdit 4 Jatanras krimum Polda Mertojaya AKP Efendi (kanan) dan Katim Sidik Unit 1 subdit 4 jatanras Krimum Polda Metrojaya Iptu Budiman (kiri) menunjukkan barang bukti kepada wartawan saat konferensi pers kasus pesta seks hubungan sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 9 orang tersangka sebagai penyelenggara dan 47 orang saksi sebagai peserta saat melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut pesta seks gay yang dilakukan di Kuningan, Jakarta Selatan, diisi dengan berbagai macam permainan antar peserta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jenis-jenis permainan itu dipelajari oleh tersangka TRF saat berada di Thailand.

"Hasil keterangan TRF, ini yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktikkan dan berjalan sejak tahun 2018 lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri tidak membeberkan jenis permainan seperti apa yang dilakukan dalam pesta tersebut. Dia hanya menyebut, para tersangka diketahui telah enam kali menyelenggarakan pesta gay serupa.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, para peserta yang hendak mengikuti pesta tersebut harus membayar uang senilai Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu kepada tersangka TRF. Selain itu, para peserta acara juga wajib mematuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh panitia.

Salah satunya adalah tidak boleh membawa senjata api maupun senjata tajam, narkoba, membawa handuk, serta wajib mandi sebelum pesta. "Kemudian di dalam (kamar) itu tidak boleh sama sekali menggunakan pakaian," ungkap Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks gay di sebuah apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Sebanyak 56 orang diamankan dalam penggerebekan itu. 

Sembilan orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan penyelenggara acara. Masing-masing tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, HW, dan A. Sedangkan 47 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak tissue magic, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement