Kamis 03 Sep 2020 10:12 WIB

KPK Sita 64 Tanah dan 2 Mobil Tersangka Dadang Suganda

Aset yang disita yakni 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil Toyota.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda
Foto: ANTARA/RENO ESNIR
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Dadang Suganda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda (DS). Aset yang disita yakni 64 bidang tanah dan bangunan serta dua unit mobil Toyota.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS diantaranya 64 bidang yang terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit roda empat, Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/8).

Ali Fikri berjanji, KPK akan terus menelusuri lebih jauh aset-aset milik sang makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung itu. Jaksa KPK itu menambahkan, KPK juga mendapatkan informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," tegas Ali.

Perkara ini berawal pada 2011. Saat itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi. Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.

Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya hanya sebesar Rp 13,45 miliar. Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima Dadang dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement