REPUBLIKA.CO.ID, NEWDELHI – Pengadilan India memerintahkan pelepasan dokter Muslim Kafeel Khan yang sempat dipenjara di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional. Khan awalnya ditangkap karena pidatonya dianggap menimbulkan kontroversi.
Khan akhirnya dilepaskan dari penjara Mathura di Uttar Pradesh pada Selasa (1/9) malam. Padahal bulan lalu pemerintahan Uttar Pradesh memerintahkan tambahan penjara tiga bulan bagi Khan. Namun Pengadilan Tinggi Allahabad menyatakan penahanan pada Khan tergolong ilegal.
"Perintah penahanan oleh pemerintah Uttar Pradesh patut dikesampingkan. Perpanjangan penahanan Kafeel Khan juga dinyatakan ilegal. Kami putuskan membebaskan Kafeel Khan dari penahanan," bunyi putusan pengadilan dilansir dari Anadolu Agency pada Kamis (3/9).
Pengadilan memang mengakui Khan menentang kebijakan pemerintah. Namun hal itu tak menjadikannya harus ditahan. Pengadilan memutuskan pernyataan Khan tak mengajak pada kekerasan dan kebencian.
"Pembacaan menyeluruh pada teks pidato Khan tak menunjukkan usaha mendorong kekerasan dan kebencian. Pidato itu mengajak penguatan integritas nasional dan persatuan," lanjut putusan pengadilan.
Khan awalnya dituduh menjadi provokator saat demo menentang amandemen undang-undang kewarganegaraan di Universitas Muslim Aligarh pada Desember 2019.
Amandemen itu ditentang Khan karena memudahkan non-Muslim negara tetangga mendapat kewarganegaraan India. Khan ditangkap pada 29 Januari di Mumbai. Khan sebenarnya bisa dilepaskan pada Februari.
Tapi Khan justru dituntut atas UU Keamanan Nasional yang membuatnya bisa dipenjara 12 bulan tanpa proses pengadilan. Khan tercatat sebagai dokter anak di sebuah rumah sakit di Uttar Pradesh.
Sumber: https://www.aa.com.tr/en/asia-pacific/india-releases-jailed-muslim-doctor-after-court-orders/1960640