REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan Eri Cahyadi telah mengundurkan diri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya sejak Rabu (2/9) kemarin. Eri mundur setelah mendapatkan rekomendasi sebagai bakal calon wali kota Surabaya dari PDIP.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara pada Kamis (3/9) menyatakan, surat pengunduran diri Eri Cahyadi ditujukan langsung kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pada hari yang sama pula, ia mengatakan, Risma menyetujui surat pengunduran diri Eri Cahyadi sebagai PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.
Surat persetujuan permohonan berhentinya Eri dari PNS itu ditandatangani langsung oleh Risma dengan nomor 821.2/7835/436.8.3/2020. "Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 September 2020 hal permohonan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan ini diberitahukan bahwa permintaan Saudara tersebut disetujui dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," begitu bunyi petikan surat persetujuan yang ditandatangani Risma.
Febri melanjutkan, surat persetujuan ini juga didukung dengan Surat Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor 821.2/ 7836 /436.8.3 /2020 tanggal 2 September 2020. Surat keputusan itu berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Tanpa Hak Pensiun. "Jadi memang terhitung kemarin tanggal 2 September dari rekan-rekan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Eri dan langsung diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Febri.
Menurut Febri, secara mekanisme proses pengunduran diri mantan kepala Bappeko Surabaya ini tak membutuhkan waktu lama. "Cepat kalau pengunduran diri. Cuma ini kan prosedurnya masih berjalan," ujarnya.
Untuk pengganti Eri Cahyadi sebagai kepala Bappeko Surabaya, Febri memastikan, Pemkot Surabaya telah menunjuk pelaksananya dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan. "Bu wali sudah menyampaikan, Insya Allah Bu Erna (Kepala Dinas PU)," kata dia.