REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah insentif kepada perusahaan jasa keuangan untuk melancarkan penyaluran pembiayaan terhadap kendaraan ramah lingkungan. Keringanan pembiayaan diberikan pada kendaraan dengan kriteria yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada direksi bank umum konvensional, yang dilansir di Jakarta, Jumat (4/9), mengatakan pendanaan kepada debitur untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL BB) dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB seperti industri baterai, industri pusat pengisian daya (charging station), dan industri komponen dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Kemudian, penyediaan dana dalam produksi KBL BB beserta infrastrukturnya dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.
"Hal itu sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK)," kata Heru.
Selanjutnya, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB dengan plafon sampai dengan Rp 5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal itu sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
OJK juga memberikan insentif, yakni kredit untuk pembelian KBL BB dan atau pengembangan industri hulu dari KBL BB untuk perorangan atau badan usaha UMK dapat dikenakan bobot risiko 75 persen dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR).
Penerapan bobot risiko dimaksud sesuai Surat Edaran (SE) OJK No.42/SEOJK.03/2016 sebagaimana telah diubah dengan SE OJK No.11/SEOJK.03/2018 tentang Pedoman Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit dengan Menggunakan Pendekatan Standar cukup rendah apabila dibandingkan dengan bobot risiko kepada korporasi tanpa peringkat yaitu sebesar 100 persen.
Heru menjelaskan insentif-insentif tersebut sesuai dengan POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik diatur bahwa LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik yang menerapkan keuangan berkelanjutan secara efektif dapat diberikan insentif oleh OJK.