Senin 30 Jun 2025 12:13 WIB

Mentan akan Umumkan 212 Merek Beras Nakal, Kerugian Konsumen Capai Rp 99 Triliun

Investigasi Kementan ungkap pelanggaran mutu, HET, dan berat kemasan beras.  

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan ratusan merek beras yang terbukti melakukan kecurangan mutu dan harga. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan ratusan merek beras yang terbukti melakukan kecurangan mutu dan harga. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan ratusan merek beras yang terbukti melakukan kecurangan mutu dan harga. Hal itu merupakan buntut dari investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengungkap potensi kerugian konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun akibat penjualan beras yang tidak sesuai standar.

“Nanti kita umumkan 212 itu. Tunggu saja, sekarang sementara lagi diperiksa,” kata Amran kepada wartawan di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan, pengumuman tersebut akan dilakukan usai pemeriksaan dalam satu hingga dua hari ke depan. Pemeriksaan ini juga menjadi peringatan awal bagi para pelaku usaha. “Saya kasih kesempatan berubah. Tidak berubah harga, aku umumkan,” tegasnya.

Amran mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindak tegas para pelaku kecurangan. “Kerugiannya bisa hampir Rp 100 triliun per tahun,” ujarnya.

Investigasi Kementan berlangsung pada 6–23 Juni 2025 terhadap 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi. Fokus utama adalah parameter mutu seperti kadar air, butir patah, derajat sosoh, dan kadar beras kepala.

Hasilnya, sebanyak 85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu, 59,78 persen dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66 persen memiliki berat lebih rendah dari yang tertera di kemasan. Untuk kategori beras medium, 88,24 persen tidak sesuai mutu SNI, 95,12 persen melebihi HET, dan 9,38 persen tidak sesuai berat kemasan.

Berdasarkan perhitungan Kementan, potensi kerugian konsumen akibat beras premium mencapai Rp 34,21 triliun dan beras medium Rp 65,14 triliun per tahun.

Amran meminta produsen untuk segera menyesuaikan mutu dan harga dalam waktu dua pekan ke depan. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku manipulasi kualitas dan harga pangan,” kata Amran.

Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo, menegaskan bahwa produsen wajib memenuhi klaim mutu dan berat dalam kemasan. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen,” ucapnya.

Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf juga menekankan akan memberikan waktu dua pekan bagi produsen untuk melakukan klarifikasi. “Jika tidak, Satgas akan mengambil tindakan hukum,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement