Jumat 04 Sep 2020 18:01 WIB

Akankah Jakarta Terapkan Jam Malam? Ini Kata Kasatpol PP DKI

Jam malam saat ini telah diterapkan di Kota Depok dan Kota Bogor.

Red: Andri Saubani
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta masih mempertimbangkan efektivitas pemberlakuan jam malam di Ibu Kota seperti yang telah diterapkan Depok dan Kota Bogor. Termasuk, penerapan protokol kesehatan sebagai pertimbangan perlu atau tidaknya dilakukan kebijakan tersebut.

"Masih dievaluasi apakah kebijakan itu efektif atau tidak, sementara ini kita belum berlakukan jam malam itu," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Jumat (4/9).

Baca Juga

Lebih lanjut, Arifin menyebut kunci setiap kebijakan Pemprov tergantung kedisiplinan masyarakat Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini berada dalam masa transisi ini. Jika masyarakat patuh dan disiplin menjalani segala protokol selama masa PSBB transisi sekaligus pengawasan terus dilakukan, menurut Arifin kebijakan jam malam bisa tidak diberlakukan.

"Prinsip kita sebenarnya kalau pengawasan efektif, kemudian masyarakat disiplin mematuhi peraturan protokol, masih bisa kita hindari jam malam tadi," tuturnya.