Jumat 04 Sep 2020 18:52 WIB

Sri Mulyani Pastikan Pemerintah Belum Bahas Revisi UU BI

BI sebagai otoritas moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan, pemerintah belum membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia (BI). Menurutnya, rencana perubahan regulasi mengenai bank sentral merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pemerintah belum membahas revisi undang-undang inisiatif DPR tersebut," tuturnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/9).

Sri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah sudah memiliki pandangan dan sikap yang kuat mengenai kebijakan moneter. BI sebagai otoritas moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen.

Sri memastikan, pemerintah bersama dengan BI bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi. Khususnya untuk memajukan kesejahteraan rakyat demi kemakmuran dan keadilan yang berkesinambungan.

Saat ini, pemerintah sedang membahas reformasi sistem keuangan. Sri menjelaskan, penataan dan penguatan sistem keuangan yang menjadi bagian dari reformasi akan mengedepankan prinsip tata kelola, pembagian tugas dan tanggung jawab dari tiap lembaga secara jelas. "Dan, ada mekanisme check and balance yang memadai," ujarnya.

Sebelumnya, DPR diketahui sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Terdapat beberapa pasal yang menjadi catatan para pengamat dan pelaku pasar. Salah satunya, pembentukan dewan moneter untuk menetapkan setiap kebijakan moneter yang ditempuh.

Ada dua menteri ekonomi yang dikatakan akan tergabung dalam Dewan Moneter dengan dipimpin oleh Menteri Keuangan. Pemerintah bahkan bisa menambah menteri beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter apabila memang dibutuhkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement