REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang oknum guru di SDN Cipete Selatan 03, Cilandak, Jakarta Selatan diduga melakukan perselingkuhan dan perbuatan zina dengan salah satu orang tua murid. Hal tersebut diungkap oleh BS (46 tahun), suami dari MU (36), orang tua murid yang dilaporkan.
BS mengatakan, istrinya sudah sekitar empat tahun berselingkuh dengan oknum guru di SDN Cipete Selatan 03 berinisial A. "Mereka sudah melakukan hal-hal di luar batas. Mereka melakukannya di rumah, dan yang paling parah mereka melakukan (perzinaan) di sekolah," kata BS saat ditemui di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (4/9)
Pernyataan BS tersebut mengacu pada pengakuan sang istri, setelah dirinya menemukan percakapan vulgar di ponsel istrinya. Meski diperkirakan sudah berselingkuh selama empat tahun, BS baru mengetahui perbuatan istrinya dan oknum guru itu beberapa hari yang lalu.
Sebab, selama dua tahun terakhir BS bekerja sebagai chef di salah satu restoran di Palembang. Sehingga BS hanya pulang ke rumahnya selama tiga bulan sekali.
"Terakhir saya pulang Desember 2019. Sampai tahun ini, 2020 setelah enam bulan Covid-19, baru saya pulang 29 Juli 2020," ujarnya.
Terkait perzinaan MU dan A di sekolah, BS mengaku sudah melaporkannya ke Kepala SDN Cipete Selatan 03. Setelah itu, BS meminta pihak sekolah memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada oknum guru tersebut.
Hingga berita ini dibuat, //Republika// sudah meminta konfirmasi ke pihak SDN Cipete Selatan 03 melalui pesan singkat. Namun, pihak sekolah belum memberikan jawaban.