Senin 07 Sep 2020 06:34 WIB

28 Daerah Berpotensi Calon Tunggal di Pilkada 2020

Untuk daerah dengan satu pasangan calon, KPU akan membuka pendaftaran kembali.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran 687 bakal pasangan calon per pukul 24.00 pada Ahad (6/9). Hingga batas akhir pendaftaran pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini, terdapat 28 daerah yang hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang telah mendaftar ke KPU.

"Ini belum final ya. Karena untuk daerah yang terdapat satu bakal pasangan calon, KPU akan melakukan atau membuka pendaftaran kembali," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers daring, Senin (7/9) dini hari.

Baca Juga

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan menetapkan perpanjangan masa pendaftaran pencalonan pilkada apabila hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar hingga batas terakhir. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU tentang pencalonan pilkada.

"Dalam situasi ini kemudian walaupun sudah tidak ada kemungkinan partai lain atau gabungan partai lain dapat mencalonkan, maka tetap dilakukan perpanjangan tiga hari ya," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam webinar sosialisasi pencalonan pada Pilkada 2020, Rabu (2/9).

Ia menuturkan, ada kemungkinan di sebuah daerah atau beberapa daerah, sejumlah partai politik yang memiliki kursi mayoritas berkoalisi dan bersepakat mengusung satu pasangan calon. Dengan demikian, di daerah tersebut tidak ada kesempatan partai yang tidak memiliki cukup kursi di DPRD setempat untuk mengusung pasangan calon lainnya.

Apalagi, tidak ada pula bakal pasangan calon yang ikut atau lolos syarat dukungan dari jalur perseorangan. Untuk mengantisipasi itu, terdapat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal. 

Setelah KPU melakukan penundaan selama tiga hari, tetapi bakal pasangan calon masih hanya satu, terjadi penundaan khusus di daerah tersebut. KPU daerah setempat akan menerbitkan Surat Keputusan tentang penundaan pilkada di wilayah setempat. 

"Kemudian menyusun jadwal ulang untuk pendaftaran calon. Yang berikutnya kemudian dilakukan sosialisasi selama tiga hari," kata Hasyim.

Menurut dia, gabungan partai politik itu bisa saja membongkar koalisi dan memunculkan calon yang lain, maka mereka harus segera melakukan pendaftaran pencalonan ke KPU. Namun, jika bakal paslon yang mendaftar masih hanya satu maka pilkada akan diselenggarakan dengan satu paslon.

"Pilkada jalan terus, artinya dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, verifikasi dokumen, dan seterusnya," tutur dia.

Setelah bakal paslon dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada 2020, pengundian nomor urut dilaksanakan untuk menentukan antara posisi pasangan calon dan kolom kosong.  "Undian itu hanya sifatnya untuk menempatkan posisi kolom calon dan kolom kosong dalam daftar calon, dan juga dalam desain surat suara," ucap Hasyim. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement