REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Priangan Timur mencatat peredaran pom bensin tak berizin di wilayahnya. Berdasarkan catatannya, setidaknya terdapat 19 pom bensin tak berizin yang ada di wilayah Priangan Timur.
Ketua Hiswana Migas Priangan Timur, Sigit Wahyu Nandika mengatakan, pom bensin ilegal yang dipermasalahkannya bukannya yang menjual bensin eceran oleh masyarakat di pinggir jalan. Lebih dari itu, pom bensin tersebut menjual produk dari luar negeri.
"Kami sinyalir selama ini tidak mengantongi izin yang seharusnya dari pemerintah setempat. Kalau selama ini terlihat membangun dahulu, baru mengurus perizinan. Di wilayah Kota Tasikmalaya ada yang sudah disegel malah," kata Sigit, Senin (7/9).
Menurut dia, dari hasil razia, pom bensin itu bukan hanya izin menjual, tetapi juga izin mendirikan bangunan (IMB). Karena itu, ia meminta pemerintah setempat menutup usaha itu.
"Di Ciamis banyak, Kabupaten Tasik juga. Pemerintah diharapkan arif dan bijaksana, kita juga mengurusi segala macam prosedur," kata dia.
Sigit menambahkan, pihaknya bukan tak mau pom bensin itu berdiri di daerah, apalagi takut bersaing. Namun, ia ingin setiap usaha yang berjalan mengurus izin sesuai prosedur.
"Jadi usaha pom bensin tak sembarangan nantinya, bisa berdiri di mana saja seperti minimarket," kata dia.