Selasa 08 Sep 2020 17:55 WIB

Gratifikasi Berhimpitan dengan Adat Budaya? 

Kebiasaan memberi dan meminta akan memberi kecenderungan pintu awal pada gratifikasi.

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Malang Sutiaji
Foto: Antara/Reno Esnir
Wali Kota Malang Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengadakan sosialisasi daring tentang gratifikasi, Selasa (8/9). Kegiatan ini ditunjukkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Malang.

Koordinator Program Pengendalian Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi KPK RI, Sugiarto Abdurrahman, menyatakan, gratifikasi sebenarnya berhimpitan dengan adat budaya ketimuran. Hal ini karena sering dipahami sebagai nilai penghormatan dan sisi kemanusiaan. 

"Itu wajar, tapi apabila tidak pada posisi yang tepat dan benar, ini yang menjadi ruang serta bibit korupsi," kata Sugiarto. 

Menurut Sugiarto, kebiasaan memberi dan meminta akan memberi kecenderungan pintu awal pada gratifikasi dan korupsi. Oleh sebab itu, kebijakan larangan gratifikasi diperlukan dalam kehidupan. Sebab, larangan ini akan meminimalisasi, bahkan menghilangkan konflik interes.