REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Pada Selasa (8/9) penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi di Polrestabes Bandung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ke-14 saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Dadang Suganda (DS). "Pemeriksaan saksi-saksi dibutuhkan keterangannya yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS, " kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (8/9).
Adapun ke-14 saksi tersebut yakni Warja Sunardi, Buruh; Djamil Yusuf, Wiraswasta; Epon Misan atau ahli waris, Ibu Rumah tangga: Dedih, Karyawan Swasta; Oco, Mengurus Rumah Tangga; Suhana, Buruh Harian Lepas; Rusdi atau ahli waris, Pensiunan. Kemudian Rahmat Effendi, Pensiunan; Hurip Purnama, Karyawan Swasta; Apong Tutih, Wiraswasta; Nani, Ibu rumah tangga; Cece, Karyawan Swasta; Habibah atau ahli waris, Mengurus rumah tangga dan Apon atau ahli waris, Mengurus rumah tangga.
Ali Fikri berjanji, KPK akan terus menelusuri lebih jauh aset-aset milik sang makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung itu. Jaksa KPK itu menambahkan, KPK juga mendapatkan informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.