Petugas Satpol PP mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
Warga yang ditemukan tidak mengenakan masker di berikan sanksi di tempat. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
Mulai dari berupa teguran hingga sanksi sosial menyapu jalanan/ (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)
Sanksi tersebut merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
Warga menjalankansanksi sosial untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
Petugas Kepolisian mengawal pemberian sanksi sosial bagi pelanggar untuk membersihkan kawasan Titik Nol Yogyakarta, Selasa (8/9) malam. (FOTO : Republika/Wihdan Hidayat )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Petugas Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegur dan memberi sanksi Warga yang tidak menggunakan masker.
Hal ini sebagai bentuk pendisplinan warga untuk menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Dan pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 77 Tahun 2020
sumber : Republika
Advertisement