Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9). (FOTO : Prayogi/Republika)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9). (FOTO : Prayogi/Republika)
KPK meminta agar data penerima bantuan pemerintah berbentuk subsidi upah sebanyak Rp600 ribu dipadankan dengan data Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. (FOTO : Prayogi/Republika)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9). Program subsidi upah itu diluncurkan pada 27 Agustus 2020, yaitu bantuan senilai Rp2,4 juta untuk empat bulan bagi pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan. (FOTO : Prayogi/Republika)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memberikan keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9). Terdapat 15,7 juta orang yang ditargetkan menjadi penerima bantuan dengan syarat WNI. (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta betemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/9). Pertemuan dengan KPK tersebut membahas dan berkoordiansi terkait pengawasan dan pencegahan korupsi dana bantuan subsidi gaji Rp 600 kepada pekerja.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "Agar data valid, KPK menyarankan agar data harus dipadankan dengan SPT atau surat pemberitahuan tahunan pajak, apakah benar perusahaan melaporkan pajaknya untuk pegawai yang upahnya di bawah Rp5 juta per bulan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers bersama dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
sumber : Republika
Advertisement