Rabu 09 Sep 2020 17:53 WIB

Realitas Calon Tunggal Pilkada dan Hubungannya dengan PDIP

Sebanyak 12 dari 28 calon tunggal di Pilkada 2020 punya hubungan dengan PDIP.

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (tengah) dan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Muhtar Muis (kiri) saat mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah di kantor KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/9/2020). Pasangan petahana Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio diusung sembilan partai yaitu PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Demokrat, Hanura, PPP, PKS, PAN dan Perindo untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada Pilkada Serentak 2020 dan dipastikan pasangan tersebut menjadi calon tunggal melawan kotak kosong.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo (tengah) dan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio (kanan) menyerahkan berkas pendaftaran kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa Muhtar Muis (kiri) saat mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah di kantor KPU Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/9/2020). Pasangan petahana Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dan Abdul Rauf Malaganni Karaeng Kio diusung sembilan partai yaitu PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Demokrat, Hanura, PPP, PKS, PAN dan Perindo untuk maju sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada Pilkada Serentak 2020 dan dipastikan pasangan tersebut menjadi calon tunggal melawan kotak kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika

Sebanyak 12 dari 28 daerah yang berpotensi terdapat calon tunggal dalam Pilkada 2020 memiliki hubungan dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mulai dari kader partainya sendiri, pejawat kepala daerah yang sebelumnya diusung PDIP, serta calon yang memiliki hubungan kekerabatan dengan politikus PDIP.

Baca Juga

"Saya menemukan bahwa 12 dari 28 itu hampir setengah, daerah yang punya calon tunggal ternyata punya hubungan dengan PDI Perjuangan," ujar peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, dalam diskusi daring bertema oligarki parpol dan fenomena calon tunggal, Rabu (9/9).

Arya memerinci, 10 orang yang maju menjadi calon kepala daerah yaitu delapan orang merupakan pejawat, satu orang berasal dari dinasti politik, dan satu orang menjabat anggota DPRD. Kemudian, dua orang lain yang menjadi wakil kepala daerah ialah satu orang wakil bupati dan satu orang berlatar belakang pengusaha berhubungan politik dengan PDIP.

"Hampir setengah calon tunggal itu punya hubungan politik, mayoritas sebagai kader, semuanya mungkin kader PDIP," kata Arya.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat calon tunggal menguat adalah basis partai. Sebagian besar daerah yang diisi oleh calon tunggal merupakan basis kuat salah satu partai seperti terjadi di Kebumen, Wonosobo, Boyolali, Semarang, Grobogan, Badung, Ngawi, dan Kediri.

Selain itu, faktor lain yang membuat kondisi calon tunggal menguat ialah status pejawat kepala daerah. Sebab, 23 dari 28 daerah yang berpotensi calon tunggal diikuti oleh pejawat. Kemudian, 10 dari 23 pejawat adalah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali berpasangan.

Faktor itu kemudian ditambah dengan situasi pandemi Covid-19 yang membuat biaya politik makin mahal. Menurut Arya, kandidat yang tidak populer akan berpikir seribu kali untuk mencalonkan diri di pilkada karena biaya yang akan dikeluarkan tinggi, mulai dari pencalonan, kampanye, saksi, hingga proses sengketa.

"Dengan situasi pandemi, siapa yang mau biayai orang, pemodal politik pasti berhitung sekali untuk apakah akan investasi ke kandidat dalam situasi bisnis yang enggak pasti," tutur dia.

Menurut Arya, saat ini, sejumlah politikus lebih memilih menyimpan modalnya untuk berinvestasi pada pemilihan presiden dan pemilihan legislatif mendatang. Sebab, ada ketidakpastian bisnis di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.

Faktor lain yang membuat calon tunggal semakin menguat ialah sistem dan pencalonan internal partai. Alokasi kursi per daerah pemilihan di DPRD dan tidak adanya ambang batas parlemen membuat terjadinya multipartai ekstrem.

Situasi multipartai ekstrem membuat rumitnya pembentukan koalisi karena dikombinasikan dengan persyaratakan pencalonan yang masih tinggi. Partai-partai menengah atau kecil harus melalui sejumlah lobi untuk mendapatkan pencalonan 20 persen kursi.

"Mungkin butuh dua sampai tiga partai. Suara partai-partai itu mungkin merata, dikombinasikan dengan syarat pencalonan yang tinggi. Ini yang membuat proses koalisi pencalonan tidak mudah," lanjut Arya.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, pesimistis jumlah potensi bakal pasangan calon tunggal di Pilkada 2020 akan menurun hingga akhir masa perpanjangan pendaftaran. Bawaslu mencatat, terdapat 28 daerah berpotensi menggelar pilkada dengan calon tunggal.

"Kita mungkin agak pesimis ya akan ada pengurangan dari angka yang sudah ada saat ini," ujar Ratna dalam diskusi yang sama.

Menurut dia, terjadinya hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar di sejumlah daerah merupakan desain elite partai politik. Dukungan gabungan partai politik yang memiliki mayoritas kursi parlemen di daerah hanya dapat melahirkan satu pasangan calon saja.

"Karena sepertinya memang kehadiran pasangan calon tunggal ini adalah sebuah desain yang sangat luar biasa dari elite-elite partai politik sehingga semua dukungan mengarah kepada satu pasangan calon yang melahirkan pasangan calon tunggal," kata Ratna.

Dalam catatannya, angka calon tunggal dalam penyelenggaraan pilkada kian meningkat. Pada Pilkada 2015, calon tunggal terjadi di tiga daerah, kemudian meningkat pada Pilkada 2017 menjadi sembilan daerah, dan naik pula di Pilkada 2018 menjadi 18 daerah.

Ia mengatakan, mereka yang maju sebagai pasangan calon tunggal, umumnya memiliki akses sumber daya yang besar, baik uang maupun kekeuasaan. Dengan begitu, kandidat tersebut mampu mengantongi dukungan besar atau rekomendasi partai politik maju di pilkada.

"Sehingga menutup ruang ruang dari pasangan calon lain untuk bisa melakukan akses yang sama dan kemudian bisa ikut di dalam kompetisi sebagai kontestan di pemilihan tahun 2020," jelas Ratna.

Sementara itu, lanjut dia, potensi calon tunggal cenderung menimbulkan potensi pelanggaran pemilihan seperti praktik mahar politik. Kemungkinan bakal pasangan calon menutup peluang munculnya kandidat lain dengan melakukan praktik mahar politik untuk memborong dukungan partai.

Selain mahar politik, akibat calon tunggal juga memicu terjadinya politik uang. "Misalnya untuk calon tunggal yang kemudian juga plus petahana, akses untuk mobilisasi pemilih, kemudian melakukan intimidasi, memanfaatkan sumber daya jabatan yang dimiliki baik fasilitas jabatan, anggaran, yang kemudian bisa digunakan untuk politik uang," kata Ratna.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik, Muhammad Busyro Muqoddas menyebut, demokrasi di Tanah Air sedang sakit. Hal ini ditandai dengan munculnya potensi banyaknya calon tunggal di Pilkada 2020.

"Demokrasi bukan saja sedang sakit tapi semakin terpental, semakin sakit semakin mengalami krisis jiwa," ujar Busyro.

Selain itu, kata dia, demokrasi Indonesia mengalami ķrisis karena menguatnya calon kepala daerah berbasis politik dinasti. Bahkan, pada pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini, praktik politik dinasti justru dipelopori pejabat elite di tingkat pusat hingga istana yang sedang berkuasa.

Pejabat yang masih aktif menjabat mendorong keluarga atau kerabatnya maju dalam pilkada. Busyro mengatakan, apabila mereka terpilih maka ada hubungan struktural fungsional antara kepala daerah terpilih yang memiliki hubungan keluarga dan pejabat tertinggi di negara ini.

"Ini sesungguhnya menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan, menguatnya faktor tersebut kita melihat adanya dominasi oleh partai politik dan kemudian semakin tersumbatnya hak asasi politik," kata Busyro.

Ia menambahkan, salah satu dimensi hak asasi manusia (HAM) ialah terkait di bidang politik. Akan tetapi, hak asasi politik ini terhambat akibat kemunculan politik dinasti.

"Mestinya menjadi hak dari kader unggulan yang memiliki basis kecerdasan rekam jejak kejujuran, memiliki kemerakyatan, dan kematangan demokrasi itu terhambat semuanya oleh dominasi parpol," tutur Busyro.

Bawaslu mencatat, hingga pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada 2020 ditutup pada Ahad (6/9) pukul 24.00, terdapat 28 kabupaten/kota dengan satu bapaslon yang mendaftar. Berikut daftarnya:

  • Jawa Timur: Ngawi, Kediri
  • Jawa Tengah: Kebumen, Wonosobo, Sragen, Boyolali, Grobogan, dan Kota Semarang (Jawa Tengah)
  • Kepulauan Riau: Bintan
  • Jambi: Sungai Penuh
  • Bali: Badung
  • Sulawesi Selatan: Gowa Soppeng
  • Papua: Manokwari Selatan, Raja Ampat (Papua)
  • Papua Barat: Pegunungan Arfak
  • NTB: Sumbawa Barat
  • Sumatera Barat: Pasar Manuk
  • Sumatera Selatan;: Pematangsiantar, Serdang, Bedagai, Gunungsitoli, Humbang Hasundutan
  • Sulawesi Barat: Mamuju Tengah
  • Bengkulu: Hulu Utara
  • Sumatera Selatan: Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan
  • Kalimantan Timur: Balikpapan, Kutai Kertanegara

 

photo
Kontroversi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. - (Berbagai sumber/Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement