Kamis 10 Sep 2020 00:50 WIB

Penyidik Periksa Tersangka TPPU Pinangki Selama 14 Jam

Pinangki tak bersedia menjawab apapun pertanyaan dari para wartawan yang menungguinya

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta (ilustras)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta (ilustras)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka jaksa penerima suap, dan gratifikasi Pinangki Sirna Malasari kembali bungkam usai diperiksa tim penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Rabu (9/9). Diperiksa selama kurang lebih 14 jam, Pinangki tak bersedia menjawab apapun pertanyaan dari para wartawan yang menungguinya.

Pemeriksaan Pinangki kali ini (9/9), menjadi yang kelima kali dilakukan penyidik sejak ditetapkan tersangka (11/8). Petugas pembawa tahanan menjemputnya dari Rutan Salemba cabang Kejakgung di Komplek Kejakgung, Kebayoran Baru. Penyidik memeriksa Pinangki, sejak pukul 09.30-an WIB. Pinangki, berpenampilan beda pada pemeriksaan kali ini. 

Baca Juga

Saat turun dari mobil tahanan, dan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Pidsus, ia tampak mengenakan kerudung abu-abu penutup kepala. Pada pemeriksaan sebelumnya, Pinangki membiarkan rambutnya tampak. Rompi merah jambu bernomor 10, tetap ia kenakan. Ia mengenakan kaca mata, dan masker penutup wajah. Penyidik, pun masih mengikat kedua tangannya, dengan borgol. 

Sekitar pukul 23.45 WIB, Pinangki baru kelar dari ruang pemeriksaan. Akan tetapi, ketika dicegat wartawan untuk menanyakan tentang kasusnya, Pinangki, seperti sebelumnya, tak bersedia menjawab. Bahkan pertanyaan seputar kondisi kesehatannya, pun tak digubris. Kepada wartawan, Pinangki hanya menyapa dengan mengatupkan kedua telapak tangannya, seperti memohon.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah, saat ditemui menerangkan, pemeriksaan Pinangki pada Rabu (9/9), khusus untuk pemberkasan sangkaan tambahan. “Yang jelas, ini tadi pemeriksaan khusus terkait dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” terang Febrie di Gedung Pidsus, Kejakgung, Jakarta, Rabu (9/9). Febrie menerangkan, pada pemeriksaan kali ini, penyidik juga memeriksa tujuh orang saksi. “Termasuk si Rahmat kita periksa tadi (9/9),” terang Febrie. 

Saksi Rahmat, Febrie pernah menerangkan, adalah pengusaha yang memperkenal Pinangki dengan terpidana Djoko Tjandra. Rahmat dalam penyidikan, disebut sebagai salah satu saksi utama yang sudah empat kali diperiksa terkait pemberian suap, dan gratifikasi Djoko ke Pinangki. “Tetapi, untuk pemeriksaan hari ini, terhadap saksi-saksi kita mendalami tentang TPPU-nya,” terang Febrie.

Pengacara Pinangki, Jefri Moses Kam usai mendampingi pemeriksaan menerangkan, ada sekitar 20 pertanyaan yang disodorkan penyidik kepada kliennya. “Ini (pemeriksaan) hanya lanjutan saja dari yang lalu. Terutama memang terkait dengan TPPU-nya. Karena pasal yang digunakan ada TPPU-nya,” terang Jefri. 

Akan tetapi, Jefri pun menolak untuk menjawab apapun pertanyaan, menyangkut soal materi pemeriksaan. “Kalau materi, silakan tanyakan ke penyidik,” terang Jefri.

Tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari, dituding menerima suap, dan gratifikasi senilai Rp 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari terpidana Djoko Tjandra. Pemberian uang haram tersebut, sebagai panjar kepada Pinangki agar mengurus fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra. Djoko Tjandra, adalah terpidana yang sempat buron selama 11 tahun atas putusan dua tahun penjara terkait korupsi Bank Bali 1999. 

Selain menetapkan Pinangki sebagai tersangka, penyidik di JAM Pidsus juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Belakangan, perantara pemberian suap, yakni Andi Irfan, politikus dari partai Nasdem juga ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut kini sudah dalam tahanan. Khusus tersangka Pinangki, selain dijerat dengan pasal suap, dan gratifikasi, penyidik juga menebalkan sangkaan TPPU.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement