REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebagai suatu perbuatan yang berisiko untuk jatuh kepada pelanggaran syariat, maka seseorang yang hendak berpoligami mesti memenuhi syarat kebolehannya diantaranya adalah harus berlaku adil.
Dalam buku Silsilah Tafsir Ayat Ahkam QS An-Nisa: 03 Poligami, Isnan Ansory mengatakan, dasar penetapan syarat ini yaitu sebagai berikut:
QS An-Nisa’ ayat 3:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
QS An-Nisa’ ayat 129:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Mahapengampun lagi Mahapenyayang.”
Selain ayat Alquran, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah RA. Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ كانَتْ لهُ امْرَأَتَانِ فمالَ إلى إحداهُما جاء يومَ القيامةِ وشِقُّهُ مائِلٌ
“Barang siapa yang memiliki dua orang istri dan dia lebih condong kepada salah seorang di antara mereka maka dia akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring.” (HR Nasa’i dan Hakim).
Pengajar Rumah Fiqih Indonesia ini menjelaskan, maksud adil dalam syarat ini adalah adil dalam pembagian nafkah. Di dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah juga dijelaskan maksud adil dalam sistem poligami sebagai berikut: “Menyamakan hak-hak para istri dalam masalah qasam (tempat tinggal serumah), nafkah, dan kiswah (pakaian).”
Isnan Ansory menjelaskan, para ulama sepakat bahwa poligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan di dalam Islam. Namun, bukan berarti otomatis menjadi suatu hal yang dianjurkan. Para ulama fikih menetapkan bahwa hukum berpoligami sebagai hukum asal berkisar antara mubah atau khilaf aula (lebih baik tidak dilakukan).
Berdasarkan ayat Alquran hadits Nabi, setidaknya ada tiga syarat yang diungkapkan Isnan Ansory bagi orang yang hendak berpoligami, yaitu mampu secara harta, tidak lebih dari empat orang istri, dan dapat berlaku adil
Di samping ketiga syarat di atas, pemangku kebijakan di negeri ini juga menambahkan dua syarat lainnya yang bersifat perdata, yaitu izin tertulis dari pengadilan agama dan persetujuan tertulis dari istri.