REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Daerah penyangga DKI Jakarta, memutar otak untuk menyesuaikan kebijakan Gubernur Anies Baswedan terkait pemberlakuan PSBB total mulai Senin (14/9) mendatang. Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bekasi, Kamarudin Askar, menuturkan, berdasarkan pemantauannya Kota Bekasi tak perlu melakukan PSBB total seperti DKI Jakarta.
"Tidak perlu total banget. Ada yang dibuka, tapi yang kita harus jalankan terutama adalah protokol kesehatan. Selama itu kita patuhi, Insha Allah semua bisa," kata Kamarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (11/9).
Menurut Kamarudin, melonjaknya angka positif di Jakarta lantaran ketidakpatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Dia menilai, meski tidak ada PSBB total, namun kegiatan kerumunan tetap tidak boleh ditolerir. "Yang jelas kita sudah beri masukkan bahwa tetap berkumpul yang ramai-ramai kita tidak tolerir," jelas dia.
Kamarudin mengatakan apapun kebijakan kepala daerah butuh pertimbangan perangkat instansi lain dalam implementasinya. "Jadi kita dari tenaga kesehatan, apapun kebijakan pemerintah kita siapkan. Mau PSBB terbatas, ketat atau diperketat adalah kebijakan orang nomor satu di wilayah," tutur dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengatakan, setiap daerah memiliki cara penanganan Covid-19 masing-masing. “Tentunya tidak sama (dengan DKI Jakarta, Red). Setiap daerah punya cara penanganannya masing-masing,” kata Pepen, sapaan akrabnya, di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (10/9).
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, setiap daerah punya kelengkapan dan fasilitas penunjang Covid-19 yang berbeda. Baik dari sisi tenaga medis, infrastruktur serta sarana dan prasarana.
Selain itu, faktor lain yang jadi pertimbangan adalah kelengkapan dari forum koordinasi pimpinan daerah serta kelengkapan organisasi masyarakat. Untuk saat ini, kata dia, pihak Pemkot telah melakukan penanganan seperti tes cepat, tes usap dan juga pemberlakuan RW siaga. “Kalau misalnya DKI, tidak menetapkan RW siaga, tapi pakai istilah karantina wilayah terbatas,” terangnya.