Jumat 11 Sep 2020 16:00 WIB

Satpol PP Siapkan Sanksi Denda Progresif di PSBB Total DKI

Denda progresif akan menjadi sanksi selama PSBB total akan kembali di jalankan.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  di kawasan Juanda, Jakarta .
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Juanda, Jakarta .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai mengenakan denda progresif kepada pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19, khususnya warga yang tidak mengenakan masker. Penegakan denda progresif ini akan menjadi sanksi selama PSBB total akan kembali di jalankan di Jakarta.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, denda progresif ini akan diatur secara sistem melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD). Sedikitnya sudah 6.888 pelanggar yang diinput sampai saat ini dengan jumlah denda administrasi sementara senilai Rp 102 juta.

Baca Juga

"Denda progresif sudah mulai berjalan karena aplikasinya sudah jalan. Senin kemarin kita sudah menginput dengan aplikasi JakAPD," ungkap Arifin, Jumat (11/9).

Meski demikian, belum ada pelanggar yang dikenakan denda progresif karena mengulangi pelanggaran sampai saat ini. "Yang kena pelanggaran progresif belum ada," ucap Arifin.

Arifin mengatakan, data pelanggar protokol kesehatan yang disanksi sebelum JakAPD diluncurkan belum diinput ke dalam aplikasi. Hal itu karena pelanggarnya masih diberikan sanksi berdasarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020, sementara sanksi denda progresif baru berlaku di Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

"Pelanggar yang sudah tercatat sebelumnya itu kan Pergub 51. Jadi sekian ratus ribu melakukan pelanggaran masker itu tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem aplikasi JakAPD. Karena aturannya yang baru dengan JakAPD ini Pergub Nomor 79," ungkap Arifin.

Untuk diketahui, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2020, setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker dikenakan denda administratif kelipatan Rp 250 ribu. Sedangkan setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang mengulangi pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat denda administratif kelipatan Rp 50 juta.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement