Rabu 09 Sep 2020 22:17 WIB

Uang Hasil Denda PSBB di Kabupaten Bogor Hingga Ratusan Juta

Uang hasil denda PSBB akumulasi dari beragam pelanggaran.

Pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membersihkan ruang publik di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Pelanggar PSBB pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) membersihkan ruang publik di kawasan Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area publik bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG— Uang denda dari pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor sudah menembus angka Rp 245 juta.

"Per kemarin (8 Semptember 2020) sudah mencapai Rp 245 juta. Itu bukan hanya dari pelanggaran aturan bermasker, tapi akumulasi dari semua pelanggaran PSBB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Agus Ridhallah, saat ditemui di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (9/9).

Baca Juga

Menurut dia, masing-masing pelanggaran memiliki jumlah denda berbeda, seperti pelanggaran aturan bermasker yang ditetapkan senilai Rp 100 ribu, hingga pelanggaran bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan PSBB yang nominalnya ditetapkan mulai dari Rp5 juta hingga Rp 10 juta.

Agus menyebutkan uang denda yang diterima oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor di lapangan, kemudian langsung diserahkan pada kas negara.

Dia mengatakan besaran uang denda yang dikumpulkan oleh anggotanya itu sebanding dengan luas wilayah Kabupaten Bogor yang terdiri dari 40 kecamatan, dimana penertiban terus masif dilakukan juga oleh masing-masing Satpol PP di setiap kecamatan. "Karena kami lakukan terus (penertiban) di 40 kecamatan, sampai sekarang saja laporannya masih masuk terus ke HP saya," kata Agus.

Seperti diketahui, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement