Jumat 11 Sep 2020 19:53 WIB

Pemkot Didesak Tindak Tegas Toko Langgar Jam Operasional

Masih ada sejumlah toko modern di Kota Yogyakarta yang melanggar jam operasional.

Sanksi sosial untuk warga yang tidak menggunakan masker (Ilustrasi). Pemerintah Kota Yogyakarta didesak untuk segera menindak tegas terhadap toko modern yang melanggar jam buka atau jam operasional.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Sanksi sosial untuk warga yang tidak menggunakan masker (Ilustrasi). Pemerintah Kota Yogyakarta didesak untuk segera menindak tegas terhadap toko modern yang melanggar jam buka atau jam operasional.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta didesak untuk segera menindak tegas terhadap toko modern yang melanggar jam buka atau jam operasional. Tindakan tegas juga perlu dilakukan terhadap pelanggaran protokol kesehatan lain seperti penyediaan tempat duduk tanpa mengindahkan aturan jaga jarak.

"Dari hasil pengawasan yang kami lakukan dalam 2 hari ini, masih ada sejumlah toko modern dan waralaba yang melakukan pelanggaran jam operasional. Seharusnya segera ditindak tegas," kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba di Yogyakarta, Jumat (11/9).

Baca Juga

Pelanggaran jam operasional yang dilakukan toko modern adalah tidak mengindahkan jam buka tutup seperti yang ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. Toko buka lebih awal dari ketentuan aturan adalah pukul 10.00 WIB dan tutup melebihi pukul 21.30 WIB, bahkan ditemukan minimarket waralaba yang buka hingga 24 jam.

Dengan demikikan, lanjut dia, perlu segera dilakukan tindakan tegas terhadap toko-toko modern tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona dari tempat usaha. "Penindakan yang nantinya dilakukan seharusnya tidak tebang pilih, dilakukan menyeluruh terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Perlu ada shock therapy," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta Yunianto Dwi Sutono mengatakan aturan pembatasan jam operasional toko modern tetap berlaku. "Masih berlaku, apalagi saat ini masih dalam masa tanggap darurat," katanya.

Jika terjadi pelanggaran jam operasional, lanjut dia, akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan penegakan aturan. 

Sementara itu, Satpol PP menyatakan sudah memiliki basis data terkait toko atau tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, termasuk jam operasional. "Jika ada temuan, akan langsung diberi peringatan. Kalau sampai tiga kali tetap diabaikan, akan langsung ditutup," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto.

Hingga saat ini, lanjut Agus, temuan pelanggaran di tempat usaha, antara lain tidak menyiapkan tempat cuci tangan serta masih menyediakan tempat duduk untuk konsumen yang datang tanpa mengindahkan aturan jaga jarak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement